Sistem Tilang ETLE Diterapkan, Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim Melalui Aplikasi WhatsApp

Ilustrasi berita

Sistem Tilang ETLE Diterapkan, Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim Melalui Aplikasi WhatsApp

 

Seiring dengan perkembangan teknologi, Polisi Indonesia kini telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 34 Polda di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan sistem tilang ETLE, Polisi tidak lagi perlu repot menyetop kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk diberikan surat tilang secara langsung. Sebaliknya, pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas akan ‘tertangkap’ oleh kamera ETLE dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat terdaftar.

 

 

Baca Juga : GSC Game World Diretas Grup Hacker Asal Rusia, Material Pengembangan Game S.T.A.L.K.E.R 2 Dibocorkan

 

Surat konfirmasi tilang yang dikirimkan berisi beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selain itu, tersedia juga QR Code untuk melihat bukti pelanggaran secara online. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan yang berkedok surat tilang yang marak belakangan ini.

Modus penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat di WhatsApp kepada korban dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirimkan file ekstensi APK sebagai surat tilang. Dalam pesan tersebut, terdapat sebuah file yang disematkan dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya, korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situ, data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, seperti data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lainnya yang dapat diambil oleh para penipu.

 

Baca Juga : Peringatan! Pemerintahan yang Pakai FortiOS Versi Lama Rentan Kena Hack

 

Sebagai langkah pencegahan, Polisi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, atau mengakses aplikasi yang tidak resmi. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, atau OTP kepada pihak yang tidak berwenang.

Jika kamu menerima pesan serupa, segera abaikan dan tidak perlu membalas pesan tersebut. Jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan, maka Polisi akan memberikan surat tilang secara langsung melalui alamat terdaftar atau melalui pemberitahuan resmi dari Kepolisian. Oleh karena itu, waspadalah terhadap modus penipuan yang berkedok sebagai pihak kepolisian dan selalu periksa sumber informasi yang diterima agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas