Jumat, 27 Februari 2026 | 3 min read | Andhika R

Alarm Kedaulatan Digital: Kesepakatan Transfer Data RI-AS Dinilai Sekadar "Tukar Guling" Dagang

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuluskan jalan bagi transfer data pribadi lintas negara kini menuai kritik tajam. Praktisi keamanan siber sekaligus pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, melontarkan peringatan keras: pengakuan tingkat perlindungan data AS dalam kesepakatan tersebut tampak lebih didorong oleh ambisi negosiasi dagang ketimbang evaluasi keamanan yang substantif.

Di atas kertas, mekanisme ini diklaim telah merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP No. 71 Tahun 2019, yang mewajibkan negara penerima data memiliki standar keamanan setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Namun, realitas operasional dan hukum di Amerika Serikat melukiskan gambaran yang jauh lebih rentan bagi privasi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Strategi Tiga Pilar BCA Hadapi Ancaman Siber: Adopsi Framework NIST hingga Simulasi Phishing Karyawan

Tiga Ancaman Fundamental dalam Transfer Data RI-AS:

  1. Absennya "GDPR" ala Amerika dan Bayang-Bayang CLOUD Act Berbeda dengan Uni Eropa yang dipersenjatai oleh General Data Protection Regulation (GDPR), Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki kerangka undang-undang pelindungan data komprehensif di tingkat federal. Lebih mengkhawatirkan lagi, AS memiliki yurisdiksi seperti US CLOUD Act yang secara legal memungkinkan otoritas keamanan dan penegak hukum AS untuk memaksa penyedia layanan (seperti penyedia cloud) menyerahkan data yang tersimpan di server mereka, termasuk data milik WNI, tanpa persetujuan pemerintah Indonesia.
  2. Mitos Data Anonim dan Komodifikasi Privasi Sepanjang 2025, rentetan kasus kebocoran data di RI maupun AS membuktikan bahwa data kesehatan, finansial, dan perilaku digital adalah komoditas bernilai tinggi. Klaim bahwa data yang ditransfer telah "dianonimkan" tidak lagi relevan. Dengan kombinasi metadata dan teknologi analitik AI yang semakin agresif, data anonim dapat dengan mudah direkonstruksi untuk mengidentifikasi individu secara presisi (de-anonymization).
  3. Tembok Birokrasi dan Impunitas Lintas Batas Ketika terjadi insiden kebocoran data WNI di server yang berlokasi di AS, penegakan hukum akan menabrak tembok birokrasi yurisdiksi internasional yang berlarut-larut. Ketiadaan sanksi yang memberikan efek jera membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Kedaulatan digital Indonesia perlahan terkikis karena negara tidak mampu mengeksekusi sanksi terhadap entitas raksasa teknologi asing yang lalai.

Peringatan dari ICSF ini menyoroti risiko geopolitik dari data (Data Geopolitics). Bagi sektor korporasi dan pemerintahan di Indonesia, kesepakatan ART ini menciptakan ilusi keamanan. Jika pemerintah hanya mengandalkan "janji tertulis" dalam perjanjian dagang, data masyarakat akan menjadi sandera di tengah perang intelijen dan ekonomi global.

Langkah mitigasi mutlak yang harus diterapkan:

  1. Enkripsi Sisi Klien (Client-Side Encryption) & BYOK: Jangan pernah mengirim data dalam format teks terang (plaintext) ke server luar negeri. Perusahaan harus mengenkripsi data secara lokal di Indonesia sebelum dikirim ke AS. Terapkan sistem Bring Your Own Key (BYOK), di mana kunci dekripsi tetap berada di server fisik di Indonesia. Jika otoritas AS menyita data di server cloud mereka, mereka hanya akan mendapatkan teks acak (ciphertext) yang tidak bisa dibaca.
  2. Klasifikasi Data Ketat: Tidak semua data boleh "menyeberang". Terapkan Data Loss Prevention (DLP) yang secara otomatis memblokir transfer data berklasifikasi "Sangat Rahasia" (seperti data biometrik, rekam medis, atau rahasia pertahanan) ke server asing, terlepas dari adanya perjanjian ART.
  3. Audit Arus Data Mandiri: Perusahaan teknologi harus memiliki visibilitas penuh ke mana saja data API mereka mengalir. Kontrak dengan vendor AS harus mencantumkan klausul kewajiban notifikasi maksimal 24 jam jika ada permintaan akses data dari penegak hukum asing.

Tanpa pertahanan teknis yang independen, Indonesia hanya akan menjadi "donor data" gratis bagi raksasa teknologi global di era ekonomi digital ini.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2026 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal