Jumat, 17 Oktober 2025 | 2 min read | Andhika R
Bahaya Mengintai di IndoXXI dan LK21: Ancam Data Pribadi hingga Ransomware
Situs streaming film ilegal seperti IndoXXI dan LK21 memang menawarkan kemudahan menonton film dan serial terbaru secara gratis. Namun, para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa di balik platform tersebut, tersimpan bahaya besar yang mengancam pengguna internet, mulai dari kehilangan data pribadi, infeksi malware, hingga risiko kerusakan perangkat.
Situs streaming ilegal ini dikenal sebagai sarang malware dan spyware berbahaya. Modus yang digunakan beragam: dari pop-up iklan yang mencurigakan, tombol unduh (download) palsu, hingga tautan streaming yang sengaja diarahkan ke server yang telah disusupi virus.
Saat pengguna mengklik salah satu tautan berbahaya tersebut, sistem perangkat bisa langsung terinfeksi kode jahat. Kode ini dirancang untuk mencuri data sensitif seperti kata sandi (password), akun email, bahkan informasi perbankan.
Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa varian malware bekerja secara diam-diam. Data pengguna dapat direkam tanpa jejak melalui keylogger—aplikasi yang mencatat setiap ketikan—lalu dikirimkan ke server milik pelaku kejahatan siber.
Baca Juga: Qantas Konfirmasi Data Pelanggan Bocor dan Disebar Peretas Pasca-Serangan Siber Besar
Dalam kasus yang parah, malware tersebut dapat berubah menjadi ransomware, mengunci seluruh isi perangkat dan menuntut tebusan dalam bentuk uang digital agar perangkat dapat dibuka kembali.
Selain mengancam keamanan data, situs-situs seperti IndoXXI dan LK21 juga kerap menjadi lokasi subur untuk aksi phishing. Halaman login palsu yang dibuat menyerupai tampilan situs resmi digunakan untuk menipu pengguna agar memasukkan email dan kata sandi. Akibatnya, banyak korban melaporkan akun media sosial mereka diambil alih (takeover) oleh pihak tak dikenal.
Ancaman lain yang mengintai adalah bloatware dan adware. Setelah menonton atau mengunduh dari situs ilegal, perangkat bisa tiba-tiba dipenuhi iklan, mengalami penurunan kinerja (berjalan lambat), atau cepat panas. Beberapa pengguna bahkan dipaksa menginstal aplikasi tambahan yang secara diam-diam mengirimkan data lokasi dan aktivitas online ke pihak ketiga.
Dari sisi hukum, menonton atau mengunduh konten dari situs bajakan termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggar berisiko dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial, pencurian data, dan ancaman hukum, pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus gencar menutup ribuan situs streaming ilegal setiap tahunnya. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan platform resmi dan berlisensi.

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Tags: Passwordless, Autentikasi Modern, Keamanan Login, Passkey, Identitas Digital
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.