Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Untuk Tingkatkan Strategi Keamanan Siber Nasional

Ilustrasi berita

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanganan Krisis Siber.

 

Baca Juga : Modus Phishing WhatsApp Baru, Gunakan Tombol “VIEW” Untuk Kelabui Korban

 

Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 20 Juli 2023 ini memuat 35 pasal tentang perlindungan bangsa secara keseluruhan dan kepentingan nasional dari penyalahgunaan sumber daya dunia maya, serta persiapan dan pemulihan dari krisis dunia maya.

“Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanggulangan Krisis Siber menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengerahkan kekuatan dan kapabilitas siber guna mencapai ketahanan keamanan siber,” bunyi Pasal 3 Keppres seperti yang dikutip dari Detik Com, Jumat(21/7/2023).

Penetapan Perpres ini bertujuan untuk empat tujuan terkait Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanggulangan Krisis Siber.

  1. memahami keamanan dunia maya;
  2. Melindungi ekosistem ekonomi digital nasional;
  3. Meningkatkan kekuatan dan efektivitas keamanan siber yang kredibel dan jera;
  4. Mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

 

Strategi keamanan siber nasional ini berfokus pada tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, serta penguatan perlindungan infrastruktur informasi penting. Kemudian kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kualitas, kebijakan keamanan siber dan kerjasama internasional.

Rencana Aksi Keamanan Siber Nasional kemudian memuat langkah-langkah terencana dan terukur untuk menggambarkan dan menerapkan strategi keamanan siber nasional. Rencana aksi disusun oleh otoritas bersama dengan kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dan dilaksanakan oleh kantor tata usaha negara. Rencana tersebut dirancang untuk lima tahun dan dapat direvisi sewaktu-waktu. Hal ini mencakup penerapan manajemen krisis siber sebelum, selama, dan setelah krisis siber. Nantinya, otoritas akan melibatkan para penyelenggara sistem elektronik dalam penerapan manajemen krisis siber.

 

Baca juga : AS Sebut Korut dan Rusia Jadi Ancaman Terbesar Keamanan Siber Dunia

 

“Dalam menyelenggarakan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, melakukan persiapan yang meliputi membuat rencana darurat untuk krisis dunia maya dan simulasi rencana darurat,” isi dari Pasal 18.

Meningkatkan keamanan digital nasional memang bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan adanya regulasi yang kuat dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan handal. Adanya peraturan ini tentunya diharapkan semua pihak, mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat, dapat bersinergi dalam menerapkannya untuki melindungi kepentingan bersama dan mewujudkan masa depan digital yang lebih aman dan berkelanjutan.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas