Rabu, 8 Oktober 2025 | 2 min read | Andhika R

Dugaan Pembajakan Data Bank: Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Hacker 'Bjorka'

Kepolisian kembali menyoroti kasus pembajakan data dengan menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga mengakses data secara ilegal dan mengaku sebagai hacker "Bjorka". Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan WFT pada Selasa (23/9/2025) atas dugaan akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta.

Kasus ini bermula dari laporan bank swasta terkait kebocoran data. WFT diduga mengakses dan mengunggah data 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X (sebelumnya Twitter) melalui akun @bjorkanesiaa. Ia juga mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, mengklaim keberhasilannya meretas database.

"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Penangkapan ini segera memicu reaksi dan spekulasi di kalangan warganet. Di media sosial X, tagar #Bjorka sempat menjadi trending topic setelah beredar tangkapan layar Instagram Stories dari akun @Bjorkanism yang bersifat provokatif.

Baca Juga: Waspada Modus Baru! Telepon Palsu 'Google Support' Jadi Taktik Meretas Akun Gmail

Unggahan tersebut berbunyi: "you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022." Pesan ini menimbulkan dugaan bahwa 'Bjorka' yang asli masih bebas berkeliaran, dan ada sosok hacker lain yang menggunakan nama tersebut untuk melancarkan aksinya.

Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap bahwa penyelidikan terhadap WFT telah berlangsung selama enam bulan.

"Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplorasi berbagai forum gelap tempat jual beli data," kata AKBP Fian Yunus.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan bahwa selain data nasabah bank, WFT juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan sejumlah perusahaan swasta di Indonesia. Data-data curian tersebut dijual di media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

"Motif pelaku adalah pemerasan, meskipun belum sempat terjadi (berhasil). Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan," terang AKBP Herman Edco.

Kini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal