Kominfo Pertimbangkan Blokir X untuk Cegah Konten Dewasa dan Judi Online

Ilustrasi berita

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan langkah drastis untuk memblokir platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) guna mencegah peredaran konten dewasa dan judi online. Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Elon Musk, yang kini memperbolehkan unggahan konten dewasa di platform tersebut.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada Reuters, menyatakan bahwa pemblokiran ini akan dilakukan jika platform tersebut terbukti menyiarkan konten pornografi. “Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi),” ujar Budi yang dikutip oleh Kompas.com pada Selasa (18/6/2024).

Namun, rencana ini mendapat reaksi keras dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengungkapkan protes mereka melalui berbagai platform. Tagar #tolakblokirx menjadi trending topic dengan jumlah postingan mencapai 137.000 hingga Minggu (16/6/2024). Selain itu, sebuah petisi online yang menolak rencana Kominfo juga mendapatkan dukungan luas.

Petisi yang berjudul “Hentikan Kominfo dari Memblokir Sosial Media X” ini diinisiasi oleh akun CARE EACH OTHER pada Sabtu (15/6/2024). Hingga Selasa (18/6/2024) siang, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 23.198 orang dari target 25.000 orang. Petisi ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat atas potensi hilangnya sumber penghasilan bagi mereka yang memanfaatkan X untuk mencari nafkah, serta sulitnya mengakses informasi penting.

 

Baca Juga: Presiden Palau Tuding China atas Serangan Siber Besar-Besaran di Negaranya

 

“Sosial media X telah menjadi sumber penghasilan untuk banyak orang. Dengan memblokir platform ini, Kominfo secara tidak langsung merugikan mereka yang mencari nafkah dan mencabar hak mereka untuk mengakses dan memberikan informasi secara bebas,” demikian bunyi keterangan dalam petisi tersebut. Para penandatangan petisi juga mengungkapkan alasan mereka menolak rencana pemblokiran, seperti yang ditulis oleh akun A** yang berpendapat bahwa lebih banyak manfaat dari platform ini dibandingkan dampak negatifnya.

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, juga menyayangkan rencana pemblokiran ini. Ia berpendapat bahwa tidak semua konten di X adalah konten dewasa yang perlu disensor pemerintah. “Masih banyak lagi konten yang berguna dan bermanfaat yang dibagikan di platform X,” jelasnya saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (17/6/2024).

Pratama juga menyatakan bahwa langkah pemblokiran mungkin tidak efektif karena masyarakat sudah mengetahui cara mengakses situs yang diblokir. Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah untuk bekerja sama dengan platform X dalam menerapkan kebijakan baru, seperti memberikan label khusus pada konten dewasa yang bisa diatur agar tidak masuk ke Indonesia. “Dengan demikian X akan tetap bisa menjalankan bisnis barunya yaitu konten dewasa berbayar,” tambahnya.

Lebih jauh, Pratama menekankan bahwa rencana pemblokiran ini bisa merugikan pemerintah karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga. “Bakal muncul rasa tidak percaya oleh masyarakat. Mereka akan merasa bahwa kebebasan berekspresi mereka telah direnggut,” ujarnya.

Dengan berbagai reaksi dan pertimbangan ini, keputusan akhir mengenai pemblokiran platform X oleh Kominfo masih menjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat dan pakar.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas