Senin, 14 April 2025 | 5 min read | Andhika R

Lanskap Privasi Data 2025: Tren Global dan Tantangan Nyata bagi Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, isu privasi data semakin menempati posisi strategis dalam peta risiko digital global. Informasi pribadi kini menjadi aset berharga yang rentan dieksploitasi jika tidak dikelola dengan baik. Di era dimana data menggerakkan keputusan bisnis, pemasaran, dan pengembangan teknologi, perlindungan terhadap data pribadi tidak lagi menjadi tanggung jawab opsional—melainkan kewajiban hukum dan etika yang tak bisa ditawar.

Perubahan pendekatan terhadap perlindungan data terjadi secara masif di tingkat global. Banyak negara memberlakukan regulasi baru, meningkatkan penegakan hukum, dan mendorong adopsi prinsip privasi sejak tahap perancangan sistem (privacy by design). Semua ini menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar kepatuhan administratif menjadi upaya perlindungan hak asasi manusia dalam konteks digital.

Bagi organisasi di Indonesia, urgensi ini semakin nyata menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024. Tahun 2025 akan menjadi ujian pertama apakah institusi nasional mampu beradaptasi dengan standar global dan menempatkan privasi sebagai pilar utama dalam tata kelola data.

Lanskap Privasi Data 2025 Tren Global dan Tantangan Nyata bagi Indonesia.webp

Tren Global dalam Privasi Data Tahun 2025

Penegakan Hukum Semakin Ketat

Tahun 2024 mencatat berbagai insiden yang mengarah pada denda besar bagi perusahaan teknologi global. Meta, Uber, dan LinkedIn menerima sanksi senilai ratusan juta euro akibat pelanggaran pemrosesan data dan penggunaan biometrik tanpa persetujuan. Ini mencerminkan peningkatan ketegasan otoritas perlindungan data, terutama di kawasan Uni Eropa.

Regulasi Baru Tingkat Internasional

Beberapa regulasi baru yang akan membentuk lanskap 2025 antara lain:

  • EU AI Act yang mengatur penggunaan sistem kecerdasan buatan dengan risiko tinggi.
  • NIS2 Directive yang memperluas cakupan sektor dan entitas yang wajib menerapkan kontrol keamanan siber.
  • Cyber Resilience Act yang mewajibkan produsen perangkat lunak dan perangkat keras untuk memastikan keamanan produk sejak awal.

Ancaman Privasi dari Teknologi AI

Penggunaan AI untuk memproses, menganalisis, bahkan memprediksi perilaku pengguna telah menimbulkan pertanyaan serius tentang batas privasi. AI membutuhkan volume data yang besar, dan jika tidak dikendalikan, praktik ini dapat dengan mudah menabrak prinsip dasar perlindungan data.

Tata Kelola Data di Negara Lain

Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Tiongkok masing-masing telah merancang kerangka hukum baru terkait privasi dan keamanan AI. Hal ini menunjukkan bahwa tren global bergerak menuju harmonisasi regulasi dan penguatan kontrol terhadap entitas pemroses data, termasuk dalam sektor swasta.

Tantangan Nyata di Indonesia

Kebocoran Data Skala Besar

Dalam dua tahun terakhir, Indonesia menghadapi serangkaian kasus kebocoran data berskala nasional. Data pengguna dari BPJS Kesehatan, MyPertamina, dan IndiHome sempat diperjualbelikan di forum gelap. Ini menjadi alarm keras bahwa sistem proteksi data di berbagai sektor masih jauh dari ideal.

Kesiapan Lembaga Masih Rendah

Meski UU PDP telah disahkan, banyak institusi belum melakukan persiapan teknis maupun struktural. Minimnya pemahaman tentang persetujuan eksplisit, hak akses subjek data, dan kewajiban pelaporan insiden menunjukkan perlunya edukasi mendalam secara menyeluruh.

Rendahnya Implementasi Prinsip Privasi

Prinsip dasar seperti data minimization, purpose limitation, atau accountability belum menjadi bagian dari budaya organisasi. Sebagian besar entitas masih melihat privasi sebagai urusan teknis semata, bukan sebagai tanggung jawab strategis.

Ketergantungan pada Infrastruktur Lama

Banyak sistem informasi yang digunakan oleh lembaga pemerintah dan swasta masih bergantung pada perangkat lunak lama, tidak terenkripsi, dan tidak memiliki mekanisme deteksi pelanggaran. Ini menjadi celah terbuka bagi pelaku serangan siber dan memperbesar risiko reputasi.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Dampaknya

Timeline Penerapan

UU PDP yang disahkan pada tahun 2022 memiliki masa transisi selama dua tahun, sehingga pada Oktober 2024, seluruh entitas pengendali data diwajibkan sudah sepenuhnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Poin-Poin Kritis bagi Organisasi

  1. Persetujuan eksplisit: Pengumpulan data harus berdasarkan persetujuan yang jelas, dapat dibuktikan, dan dapat dicabut kapan saja oleh pemilik data.
  2. Hak subjek data: Individu memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi penggunaan data mereka.
  3. Penunjukan DPO (Data Protection Officer): Entitas tertentu wajib menunjuk petugas perlindungan data yang kompeten dan independen.
  4. Pelaporan insiden: Setiap pelanggaran data harus dilaporkan dalam waktu 72 jam sejak diketahui.

Kegagalan mematuhi ketentuan ini tidak hanya mengakibatkan denda administratif, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai reputasi organisasi.

Strategi Kesiapan Privasi Data untuk Organisasi di Indonesia

Audit Data dan Pemetaan Risiko

Langkah awal yang esensial adalah melakukan audit terhadap seluruh siklus hidup data—dari pengumpulan hingga penghapusan. Organisasi perlu mengidentifikasi area berisiko tinggi dan melakukan mitigasi yang tepat.

Penunjukan dan Pelatihan DPO

DPO bukan sekadar jabatan formal, melainkan peran strategis yang harus dipenuhi oleh individu dengan pemahaman teknis, hukum, dan komunikasi yang memadai. Pelatihan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan fungsi ini.

Penerapan DPIA

Data Protection Impact Assessment harus dilakukan sebelum meluncurkan produk atau sistem baru, khususnya yang memproses data dalam jumlah besar atau bersifat sensitif.

Keamanan Teknis

Penerapan enkripsi data, penetration testing (VAPT), dan kontrol akses berbasis peran sangat penting untuk meminimalisasi peluang kebocoran dan penyalahgunaan.

Edukasi Internal

Privasi harus menjadi bagian dari budaya organisasi. Seluruh karyawan, dari level manajerial hingga staf operasional, perlu memahami prinsip dasar privasi dan tanggung jawab masing-masing.

Pengelolaan Data dalam AI

Setiap penggunaan AI harus mempertimbangkan apakah data pelatihan melibatkan informasi pribadi, dan jika iya, bagaimana izin diperoleh serta bagaimana transparansi dipertahankan.

Peluang Bisnis dalam Era Privasi Data

Organisasi yang mampu mengelola data pribadi dengan baik akan memperoleh keunggulan kompetitif. Dalam lingkungan bisnis yang semakin digital, kepercayaan pelanggan menjadi mata uang yang paling berharga. Dengan memperlihatkan komitmen pada privasi, perusahaan dapat membedakan dirinya dari kompetitor.

Privasi juga dapat menjadi bagian dari nilai merek, memperkuat loyalitas pelanggan, dan membuka peluang kerja sama global—terutama dengan mitra yang berasal dari yurisdiksi dengan regulasi privasi ketat.

Kesimpulan

Tahun 2025 akan menjadi titik balik dalam tata kelola data pribadi, baik secara global maupun nasional. Organisasi yang tidak mengambil langkah proaktif sejak sekarang akan menghadapi risiko hukum, kehilangan kepercayaan, dan kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan.

Namun, ini juga merupakan peluang bagi organisasi yang bersedia berinvestasi dalam kebijakan, teknologi, dan edukasi. Audit menyeluruh, pelatihan internal, dan pembaruan sistem keamanan adalah fondasi menuju keberhasilan di era privasi digital.

Segera evaluasi kesiapan organisasi Anda. Privasi bukan sekadar kepatuhan—melainkan masa depan bisnis Anda.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal