Akibat Penyalahgunaan Data! Turki Denda TikTok Rp1.37 Miliar

Ilustrasi berita

Akibat Penyalahgunaan Data! Turki Denda TikTok Rp1.37 Miliar

Platform media sosial penyebaran video singkat asal China ini terkena denda dari otoritas Turki sebesar 1,75 juta lira atau setara dengan RP 1,4 miliar karena dugaan penyalahgunaan data penggunanya. Hal ini sesuai dengan keterangan dari Dewan Perlindungan Data Pribadi pemerintahan Turki (KVKK). TikTok dinilai gagal melindungi pemrosesan data pengguna yang merupakan hal penting untuk dilakukan setiap platform digital. Diduga TikTok tidak mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan data pribadi milik penggunanya terlindungi dan tidak dapat disalahgunakan baik oleh pihak TikTok maupun pihak ketiga lainnya.

 

 

Baca Juga : Tabungan Rp3.4M Nasabah Maybank Lenyap Setelah Terima Telepon

 

Dikutip dari Reuters, Otoritas perlindungan data (KVKK) juga menyebutkan TikTok harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke bahasa Turki dan memperbarui kebijakan privasi dan cookie sesuai dengan peraturan negara yang ada sebagai upaya perbaikan selain dengan membayar denda yang diberikan. Pengguna TikTok di Turki sendiri terbilang banyak disebut berada di urutan kesembilan pengguna TikTok terbanyak dunia.

Selain di Turki, TikTok sekarang ini memang tengah mendapatkan dari beberapa negara seperti di Uni Eropa dan Amerika Serikat karena masalah yang sama, yaitu tudingan terhadap kerentanan perlindungan data dan aplikasinya dituding rewan diakses oleh intelijen China. Bahkan di beberapa negara TikTok dilarang digunakan, baik pelarangan di beberapa bagian pengguna saja ataupun secara keseluruhan. Kebanyakan negara melarang kuat penggunaan aplikasi ini beralasan karena keamanan data. Seperti di Amerika Serikat yang melarang keras warganya mengunduh aplikasi asal China, TikTok. Pemerintahan Amerika menilai aplikasi TikTok tidak aman karena rawan pencurian data pribadi. Hal ini telah diumumkan sejak Desember 2022. Namun, belum ada persetujuan resmi dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. Menanggapi hal itu, pemerintahan China membantah bahwa masalah keamanan data yang dibilang pemerintahan AS hanya merupakan dalih akan ketakutan AS dalam bersaing secara ekonomi dengan China.

 

Baca Juga : Server Linux dan Perangkat IoT jadi Target Utama Ancaman Mirai Botnet Jenis Baru

 

Selain AS, pemerintahan Taiwan telah melakukan pemblokiran aplikasi penyebaran video TikTok sejak Desember 2022 lalu. Pemblokiran ini dilakukan karena terdapat dugaan adanya operasi ilegal yang dilakukan TikTok. Begitupun di Afganistan, TikTok dan PUBG dilarang karena dinilai dapat “menyesatkan” generasi mudanya. Di India dan beberapa negara di Uni Eropa juga memberlakukan larangan penggunaan aplikasi TikTok khususnya untuk para staf pemerintahan mereka lagi-lagi karena dinilai dapat membahayakan keamanan data negaranya. Baru-baru ini, Kanada juga ikut melarang penggunaan aplikasi ini pada seluruh piranti pemerintahan mereka.

Walaupun TikTok telah berusaha untuk membantah tudingan tersebut. Dan melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan negara khususnya Uni Eropa bahwa datanya akan aman, hal ini dikuatkan dengan pembangunan dua pusat data di Irlandia. Namun beberapa negara diatas masih tetap memberlakukan pelarangan tersebut pada warganya.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas