Jumat, 30 Januari 2026 | 3 min read | Andhika R

Revolusi Identitas Digital: Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Card Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor

Pemerintah Indonesia resmi menabuh genderang perang terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan anonimitas kartu seluler. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah merombak total tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Kebijakan ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan pergeseran paradigma keamanan nasional. Negara kini memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka, sekaligus menutup celah peredaran "nomor hantu" atau kartu perdana sekali pakai yang selama ini menjadi amunisi utama sindikat penipuan daring (online scam), spam, dan teror siber.

Baca Juga: Bongkar Sindikat "AI Love Scam": Imigrasi Ringkus 27 WNA, Modus Pemerasan Seksual Berbasis Chatbot

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Davos, Swiss (23/01/2026), menegaskan beberapa pilar utama regulasi ini:

  1. Wajib Biometrik (Face Recognition): Registrasi tidak lagi cukup dengan mengetik NIK dan KK. Prinsip Know Your Customer (KYC) diperketat dengan validasi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan pemegang kartu adalah pemilik identitas yang sah.
  2. Kartu Perdana Non-Aktif: Kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi mati. Aktivasi hanya bisa terjadi setelah lolos validasi biometrik.
  3. Pembatasan Kepemilikan: Satu identitas hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar di setiap operator. Langkah ini dirancang untuk mematikan praktik "ternak nomor" yang masif.
  4. Fitur "Kill Switch" Mandiri: Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas Cek Nomor. Masyarakat berhak mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka dan meminta pemblokiran (unreg) seketika jika menemukan nomor tak dikenal yang mencatut identitas mereka.

Kebijakan ini adalah langkah berani yang mengubah lanskap keamanan digital Indonesia. Namun, dari kacamata keamanan siber profesional, regulasi ini adalah "pedang bermata dua" yang membawa keuntungan strategis sekaligus risiko teknis baru yang harus diwaspadai.

1. Keuntungan (The Pros): Matinya Ekosistem Penipuan Anonim

  • Attribution & Accountability: Keuntungan terbesar adalah hilangnya anonimitas. Setiap tindakan kriminal yang menggunakan jaringan seluler kini dapat dilacak langsung ke individu spesifik yang telah tervalidasi wajahnya. Ini akan mempersulit sindikat penipuan yang biasanya membuang kartu SIM setelah beraksi (burner phones).
  • Pembersihan Data Sampah: Fitur cek nomor memberikan kekuatan kepada masyarakat untuk melakukan "audit mandiri". Jutaan nomor hantu yang selama ini aktif atas nama orang lain tanpa izin akan hangus, menciptakan ekosistem data telekomunikasi yang jauh lebih bersih dan bernilai tinggi.

2. Kelemahan & Tantangan (The Cons): Target Baru Serangan Siber

  • Honeypot Data Biometrik: Dengan mewajibkan validasi wajah, operator seluler dan mitra agregator akan memproses data biometrik dalam jumlah masif. Di Fourtrezz, kami melihat risiko besar jika arsitektur penyimpanan data ini tidak diamankan dengan standar militer. Kebocoran data NIK adalah masalah serius, namun kebocoran data biometrik (wajah) adalah bencana permanen karena wajah tidak bisa diganti seperti kata sandi.
  • Ancaman Deepfake Injection: Tahun 2026 adalah era di mana Deepfake semakin sempurna. Tantangan teknis terbesar bagi operator adalah memastikan sistem liveness detection (deteksi kehidupan) mereka tidak bisa dikelabui oleh topeng silikon atau injeksi video deepfake saat proses registrasi daring. Jika sistem KYC operator lemah, sindikat akan beralih menggunakan "wajah sintetis" untuk mendaftarkan nomor, yang justru akan mempersulit pelacakan.
Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2026 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal