Hacker Muda Asal Lumajang Ditangkap Setelah Retas Ratusan Website Milik Pemerintah

Ilustrasi berita

Hacker Muda Asal Lumajang Ditangkap Setelah Retas Ratusan Website Milik Pemerintah

Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim menangkap seorang hacker yang terbukti telah meretas website Pemkab Malang. Tersangka hacker berinisial AR (21 tahun) diketahui hanya tamat SMP ini memiliki riwayat peretasan pada ratusan website milik pemerintahan Indonesia.

 

 

Baca Juga : Pengguna IPhone Perlu Waspada! Hacker Pakai Cara Baru Untuk Retas Perangkat

 

“Latar belakang pendidikan formalnya adalah SMP,” kata Asisten Spesialis Polda Jatim AKBP Arman kepada wartawan, Senin (5/6/2023) dalam siaran pers Polda Jatim.

Melansir daru Tribrata News, AKBP Arman mengatakan kemampuan tersangka AR untuk meretas situs negara masih lebih rendah dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, Mr Cakil. Namun, AR telah berhasil meretas ratusan situs web pemerintah.

“Lebih advance dari yang kami publikasikan sebelumnya. Kalau iya masih tergolong pemula. Namun juga perlu diantisipasi, karena banyak pemula yang berhasil dan pandai untuk meretas, karena tanpa attitude akhirnya kena tindak pidana,” kata AKBP Arman.

Meski tergolong pemula, tersangka AR sendiri telah meretas situs web milik pemerintah, organisasi, dan individu sejak 2021. Dan telah tercatat berhasil meretas ratusan situs web.

“Mulai belajar dan hacking dari 2021. Lebih dari 200 sudah diretas oleh hacker ini,” kata AKBP Arman.

 

Baca Juga : Menjalin Kerjasama Strategis dengan Cisco, Fourtrezz Berkomitmen Perkuat Layanan Cyber Security

 

Setiap kali dia meretas sebuah situs web, tersangka akan mengubah tampilan situs web tersebut dengan gambar mouse dengan tulisan “Cukimay Cyber Team” dan “Forgotten Team”. Teknik peretasan website yang sering digunakan oleh para hacker jahat sepertinya. Teknik ini biasa disebut dengan deface website. Deface website sendiri merupakan Deface adalah serangan terhadap situs web yang bertujuan mengubah konten situs web untuk mengirimkan pesan tertentu atau sekadar memamerkan kemampuannya. Keahlian hacking pelaku merupakan hasilnya belajar secara individu dan dibantu dari lingkungan komunitasnya.

“Tersangka mengetahui tentang YouTube dan komunitas peretas itu sendiri,” kata AKBP Arman.

Dari keterangan pelaku peretasan yang dilakukan selain memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan web yang berhasil dia retas adalah untuk menunjukan eksistensi dan kemampuannya di kalangan komunitas hackernya. Beberapa situs yang berhasil dia retas mulai dari Bappeda, BPBD, Litbang Kabupaten Malang, dan banyak lagi. Saat ini tersangka harus menerima hukuman yaitu ancaman 8 tahun penjara.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas