Hati-Hati, Pakai Wajah Jadi Stiker WhatsApp Sekarang Bisa Dipidana! Ini Tanggapan Pakar

Ilustrasi berita

Sebuah video unggahan yang menyebutkan penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp (WA) terancam tuntutan pidana menjadi viral di jejaring sosial TikTok.

Video tersebut diunggah akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12 September). Hingga Jumat (22/9), video tersebut telah disukai sekitar 1,3 juta akun.

 

Baca Juga : Menavigasi Tuntutan UU PDP: Mengapa Layanan Penetration Testing dan Vulnerability Assessment Menjadi Kunci

 

Dalam video tersebut disebutkan penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WA diancam pidana sesuai Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang diancam pidana dengan hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp. 2 miliar. Lalu apakah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA benar akan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana?

Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Eksekutif Southeast Asia Free Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, “masih belum jelas karena tindakan tersebut tidak ada unsur pidananya”.

Dijelaskannya, foto tergolong informasi elektronik, sehingga pembuatan stiker WA dari foto merupakan salah satu bentuk modifikasi informasi elektronik. Meski demikian, Damar masih ragu dengan tindak pidana penggunaan foto seseorang sebagai stiker di WA. “Tapi yang jadi pertanyaan, tindakan apa saja yang masuk kategori pidana? Kalau semua orang ganti fotonya ke stiker WA, dimana niat jahatnya? Ada niat buruk atau tidak, kalau tidak ada tidak bisa dihukum,” ucapnya.

Dijelaskannya lagi, pengubahan foto menjadi stiker WA saja karena dipahami bahwa memodifikasi informasi elektronik tanpa izin adalah tindakan pidana, sehingga siapapun bisa dihukum.

Oleh karena itu, dia menyarankan perlu dilakukan verifikasi apakah tindakan tersebut dilakukan dengan niat jahat atau tidak. Selain itu, Damar menilai jika ada yang tidak ingin fotonya dijadikan stiker WhatsApp, bisa melaporkannya ke polisi. Namun perlu dijelaskan perbuatan mana saja yang termasuk tindak pidana, apakah penghinaan, pencemaran nama baik, atau pemerasan.

“Iya, artinya setiap warga negara berhak melapor, tapi pelaporan juga harus sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya.

 

Baca Juga : SIM Swap Scam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mencegahnya?

 

Namun, menurut Damar, Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak menyasar tindakan seperti pembuatan stiker WhatsApp. Menurut dia, aturan tersebut sebenarnya ditujukan kepada oknum/orang jahat yang mengubah informasi yang tersimpan di server, dengan tujuan untuk memanipulasinya, seperti merusak data orang, mengubah nama orang menjadi nama asli atau mengubah nomor rekening, maka Tujuannya adalah untuk mengontrol kepemilikan dan hal-hal lain dalam transaksi elektronik.

“Jadi tidak apa-apa kalau tidak suka foto wajahnya dijadikan stiker WA, maka laporkan ke polisi sesuai pasal 32 ayat (1) UU ITE. “Hal ini agak berbeda dengan tujuan pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan informasi dan transaksi digital,” tutupnya.

Selanjutnya, Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan terdapat kemungkinan stiker WhatsApp masuk dalam peluang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Budi Arie tidak menjelaskan aturan yang dilanggar jika menggunakan wajah orang lain sebagai stiker. Namun, perilaku tersebut dapat dihukum jika memiliki tujuan negatif.

“Itu kan macam-macam, bisa masuk ke UU ITE kalau digunakan untuk tujuan yang tidak baik,” kata Budi Arie di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25 September).

Namun perlu digarisbawahi, bahwa Budi Arie dalam pernyataannya tidak menjelaskan pasal yang menjadi rujukan.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas