Pakar Ungkap Perlindungan Data Pemilih Jadi Fokus Ancaman Siber Saat Pemilu 2024

Ilustrasi berita

Supangat, ahli Teknologi dan Informasi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah secara signifikan lanskap pemilu. Dalam beberapa dekade terakhir, peningkatan perlindungan data pemilih menjadi tantangan utama dalam konteks keamanan elektronik pemilu.

 

Baca Juga : Heboh Nasabah BCA Rugi Rp68,5 Juta Melalui Transaksi QRIS, Ini Tanggapan Pakar

 

Ancaman serangan siber, khususnya pencurian data pemilih, menjadi fokus utama dalam menjaga integritas pemilu. Supangat menyatakan perlunya tindakan bersinergi antara tenaga IT, komputasi, dan komunikasi kepemimpinan untuk menghadapi ancaman ini.

“Pencurian identitas pemilih, terutama data sensitif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi, merupakan ancaman utama. KPU sendiri pernah menjadi korban serangan siber pada insiden kebocoran data DPT tahun 2019,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Supangat menambahkan bahwa perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Pada tahun 2019, data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual di dark web.

Pentingnya pemilu sebagai pilar sistem demokrasi membuat keamanan dan perlindungan data pemilih menjadi sangat penting. Penggunaan teknologi digital dalam pemilu telah meningkatkan transparansi, tetapi seiring dengan itu, muncul ancaman baru berupa serangan siber.

 

Baca Juga : BSSN Mengingatkan Kesadaran Keamanan Siber UMKM Diperlukan untuk Mencegah Serangan Siber

 

Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi pemilih, Supangat menekankan bahwa tantangan perlindungan data harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga. Ia memberikan beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih, termasuk komunikasi kepemimpinan dan pengembangan perangkat lunak pemilu yang aman.

“Keamanan sumber kode perangkat lunak pemilu harus disusun dan diuji dengan hati-hati untuk mengidentifikasi celah keamanan. Investasi dalam pengembangan perangkat lunak yang aman juga perlu dilakukan oleh pemerintah dan badan pemilihan,” ungkapnya.

Selain itu, Supangat menyarankan memberikan akses ke sumber kode perangkat lunak pemilu kepada peneliti keamanan siber sebagai bentuk transparansi dan pengawasan. Pelatihan dan kesadaran terhadap ancaman keamanan elektronik dalam pemilu dianggap sebagai langkah efektif untuk mengurangi risiko. Audit dan pemeriksaan rutin terhadap sistem pemilu juga diperlukan untuk mendeteksi celah keamanan dan mencegah potensi serangan merusak.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas