Selasa, 15 Juli 2025 | 3 min read | Andhika R
Pelanggaran Data Medis Dara Arafah Jadi Alarm Pentingnya Perlindungan Privasi Pasien
Kasus kebocoran data pribadi yang menimpa selebgram Dara Arafah pada 9 Juli 2025 kembali menyoroti lemahnya perlindungan data medis di Indonesia. Insiden ini terjadi setelah seorang petugas dari vendor asuransi membagikan dokumen pribadi milik Dara melalui status WhatsApp, lengkap dengan komentar yang meremehkan kondisi kesehatannya.
Kejadian ini tak hanya menghebohkan media sosial, tetapi juga menjadi sorotan serius dalam ranah hukum dan etika pelayanan kesehatan.
Insiden bermula ketika Dara Arafah mengunggah tangkapan layar status WhatsApp dari seorang petugas bernama Nadia Venika, yang merupakan bagian dari vendor Global Excel Indonesia, rekanan dari Allianz Indonesia. Dalam status tersebut, Nadia membagikan foto KTP, kartu asuransi, hingga hasil diagnosis Dara tanpa izin, disertai komentar tidak pantas.
Dara langsung menandai akun resmi Allianz Indonesia dan MMC Hospital, meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kebocoran data tersebut. Tak lama berselang, Allianz menyatakan bahwa mereka telah mencabut penugasan Nadia dan tengah melakukan penyelidikan internal.
Meski mengapresiasi respons cepat Allianz, Dara menegaskan pentingnya edukasi menyeluruh tentang perlindungan data medis pasien, bukan hanya tindakan reaktif setelah kasus mencuat.
Baca Juga: Dugaan 700 Ribu Data Pribadi Bocor dari Kemenhan, 'DigitalGhost' Jadi Tersangka Peretasan
Dalam hukum Indonesia, data kesehatan tergolong data pribadi sensitif yang perlindungannya sangat ketat. Ada dua undang-undang utama yang mengatur hal ini:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pasien berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya, kecuali jika:
- Ada persetujuan pasien,
- Ada permintaan dari lembaga hukum,
- Untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau si pasien sendiri.
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU ini memperkuat perlindungan terhadap data pribadi, termasuk data medis. Institusi kesehatan dan pihak ketiga seperti asuransi wajib:
- Menjaga integritas dan kerahasiaan data,
- Mencegah penyalahgunaan atau kebocoran,
- Memberikan akses dan transparansi kepada pemilik data.
Pelanggaran terhadap UU PDP bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda miliaran rupiah dan hukuman penjara.
Kasus Dara Arafah menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai pemilik data medis:
- Hak atas kerahasiaan informasi kesehatan
Data medis tidak boleh dibuka, dibagikan, atau digunakan tanpa izin tertulis dari pasien. - Hak memberikan atau menolak persetujuan penggunaan data
Termasuk untuk keperluan riset, pemasaran, atau operasional pihak ketiga. - Hak mendapatkan informasi secara transparan
Pasien berhak mengetahui bagaimana data mereka disimpan, siapa yang mengakses, dan untuk tujuan apa. - Hak atas keamanan data
Setiap penyedia layanan kesehatan wajib menggunakan sistem keamanan data yang mutakhir. - Hak menggugat secara hukum
Bila terjadi pelanggaran, pasien dapat mengadukan ke Kominfo, Komnas HAM, atau langsung menuntut secara perdata dan pidana.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ekosistem layanan kesehatan baik rumah sakit, perusahaan asuransi, vendor, maupun tenaga medis bahwa data medis bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah aset sensitif yang menyangkut privasi, martabat, dan hak asasi manusia.
Diperlukan komitmen kuat, edukasi berkelanjutan, dan sistem pengamanan teknologi yang memadai agar insiden serupa tak terulang kembali.
Bagi publik, kesadaran akan hak sebagai pasien juga penting. Jangan ragu menanyakan bagaimana data Anda diproses dan siapa yang memiliki akses terhadapnya.
Kepercayaan terhadap sistem kesehatan hanya bisa tumbuh jika data pasien dijaga sepenuh hati, bukan dianggap remeh.

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Tags: Regulasi Siber, Kepatuhan UMKM, Perlindungan Data, Biaya Keamanan, Transformasi Digital
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.