Selasa, 11 Maret 2025 | 4 min read | Andhika R

Pemerintah Susun Regulasi Keamanan Siber untuk Lindungi Infrastruktur Digital Nasional

Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi baru yang bertujuan memperkuat keamanan siber guna melindungi infrastruktur digital nasional dari ancaman siber yang semakin kompleks. Upaya ini diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.Pemerintah Susun Regulasi Keamanan Siber untuk Lindungi Infrastruktur Digital Nasional

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pemerintah sedang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun RUU KKS. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa keamanan siber menjadi prioritas utama dalam pengembangan teknologi digital.

“Diskusi antara pemerintah dan berbagai stakeholders terkait penyusunan RUU ini sedang berjalan dengan tujuan utama menempatkan keamanan siber sebagai prioritas di atas setiap inovasi digital yang dihasilkan,” ujar Nezar dalam acara Cyber Security Trend and Outlook 2025 yang diselenggarakan oleh Palo Alto Networks di Jakarta pada 27 Februari 2025.

RUU ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber sekaligus mengatur peran serta tanggung jawab setiap entitas terkait dalam menjaga keamanan ruang siber. Selain itu, regulasi ini akan mencakup sanksi bagi pelanggaran yang terjadi, mulai dari peringatan hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Tantangan Perekrutan di Bidang Keamanan Siber Semakin Kompleks: Dampak AI dan Fenomena Ghost Job

Sebelumnya, RUU Keamanan Siber telah diajukan pada tahun 2019, namun pembahasannya sempat tertunda di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah lebih dari lima tahun, akhirnya RUU ini kembali dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. Jika disahkan, Indonesia akan menyusul negara-negara ASEAN lain seperti Singapura dan Malaysia yang telah lebih dulu memiliki regulasi keamanan siber yang jelas.

Langkah Strategis Pemerintah dalam Keamanan Siber

Untuk memperkuat ketahanan siber nasional, pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Peningkatan Kepatuhan terhadap Regulasi
    Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menetapkan standar keamanan tinggi bagi pengelola sistem elektronik, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. UU ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dengan mekanisme hukum yang ketat.
  2. Pedoman Etika AI
    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Pedoman Etika AI yang memastikan pengembangan serta penerapan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan teknologi AI dalam dunia digital.
  3. Kolaborasi Internasional
    Dalam skala regional, Indonesia aktif berpartisipasi dalam Kerja Sama Keamanan Siber ASEAN. Kemitraan ini memungkinkan pertukaran informasi terkait ancaman siber antarnegara untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

Menyusul insiden serangan ransomware yang sempat terjadi di Pusat Data Nasional, pemerintah kini lebih fokus pada aspek pencegahan serta peningkatan respons terhadap insiden siber. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan penggunaan teknologi keamanan canggih seperti AI untuk mendeteksi serangan secara real-time.

Selain itu, protokol keamanan akan diperketat di seluruh lembaga pemerintahan, terutama pada instansi yang mengelola layanan publik dan infrastruktur kritikal.

“Mari kita terus waspada dan selalu selangkah lebih maju dari para penjahat siber,” tegas Nezar.

Pemerintah juga berencana memperbarui pedoman teknis keamanan informasi, audit keamanan aplikasi, serta memfasilitasi sertifikasi keamanan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pemerintah menyadari bahwa keamanan siber tidak dapat ditangani sendirian. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi mendorong kerja sama erat antara pemerintah dan sektor swasta, terutama perusahaan teknologi nasional maupun global.

“Sektor swasta memiliki peran penting dalam memperkuat keamanan siber nasional, khususnya dalam pengembangan kapasitas serta perlindungan infrastruktur digital,” kata Nezar.

AI kini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi celah keamanan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, teknologi AI juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap ruang digital.

“AI dan teknologi canggih harus digunakan untuk melindungi ruang digital kita, bukan justru menjadi alat untuk merusaknya,” tambahnya.

Keamanan Siber adalah Tanggung Jawab Bersama

Nezar menekankan bahwa serangan siber berdampak luas pada berbagai sektor, termasuk pemerintahan, layanan publik, serta ekonomi digital. Oleh sebab itu, keamanan siber harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Keamanan siber bukan hanya tugas pemerintah. Semua pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat, harus ikut serta dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data dan sistem digital,” jelas Nezar.

Dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang aman, inovatif, dan kompetitif secara global.

Menurut data dari Palo Alto Networks, Indonesia saat ini menempati peringkat keempat di ASEAN dalam jumlah situs bocoran data akibat serangan ransomware. Serangan siber ini umumnya menargetkan sektor ritel, transportasi, logistik, serta industri utilitas dan energi.

Berdasarkan laporan National Cyber Security Index (NCSI), Indonesia mendapatkan skor 63,64 dari skala 100 dalam indeks keamanan siber global. Dengan skor ini, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 176 negara.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal