Perlindungan Data Pribadi: Sinergi UU PDP dan ISO 27001 untuk Keamanan Digital

Di era digital yang terus berkembang, keamanan siber telah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Dengan peningkatan kasus kejahatan siber dan kebocoran data, perlindungan informasi pribadi dan bisnis menjadi prioritas utama. Keamanan siber tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga dengan regulasi dan standar yang memastikan data dan informasi kita terlindungi dengan baik.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dan standar internasional ISO 27001 memainkan peran krusial. UU PDP, yang diadopsi dari model perlindungan data Uni Eropa, memberikan kerangka hukum untuk perlindungan data pribadi, sementara ISO 27001 menetapkan standar praktik terbaik dalam pengelolaan keamanan informasi. Keduanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya, yang mana sangat penting dalam menjaga integritas dan privasi data dalam berbagai transaksi digital saat ini.

 

Ilustrasi Artikel

 

Daftar Isi

 

Memahami UU PDP

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini dirancang untuk mengisi kekosongan dalam regulasi sebelumnya yang bersifat sektoral, memberikan perlindungan yang universal dan menyeluruh terhadap data pribadi di semua sektor. UU PDP mengatur definisi, hak kepemilikan, kewajiban prosesor data, dan penyelesaian sengketa, dengan tujuan untuk meminimalisir insiden kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP mengklasifikasikan data menjadi dua jenis: data umum dan data spesifik. Data umum mencakup informasi seperti nama, alamat, jenis kelamin, sedangkan data spesifik meliputi data kesehatan, keuangan, biometrik, dan lainnya. UU ini mengatur tiga pihak yang terkait dengan data pribadi: pemilik data (individu), pengendali data (pengumpul data), dan prosesor data (pihak yang memproses data). Penting untuk dicatat bahwa prosesor data dapat berupa institusi dalam maupun luar Indonesia, tetapi institusi luar negeri harus berada di negara dengan regulasi perlindungan data yang setara.

UU PDP menetapkan bahwa permintaan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan dari pemilik data. Pengumpulan data juga bisa dilakukan atas dasar perjanjian, obligasi hukum, pelaksanaan kewenangan, atau pelayanan publik. Data yang diminta harus memenuhi prinsip terbatas dan spesifik sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, pemilik data memiliki hak untuk menarik persetujuan, meminta penghapusan data, dan membatasi pemrosesan data pribadi mereka. Jika terjadi pelanggaran, pemilik data memiliki hak untuk menggugat ganti rugi.

Setiap pengumpul dan prosesor data pribadi wajib memiliki Data Protection Officer (DPO) yang bertugas memastikan organisasi mematuhi aturan, mengidentifikasi data pribadi yang disimpan, dan meningkatkan kesadaran atas perlindungan data pribadi. DPO juga bertindak sebagai perantara dengan pihak berwajib. UU PDP diawasi oleh lembaga pengawas independen di bawah Presiden RI.

Keseluruhan struktur dan ketentuan UU PDP mencerminkan upaya serius Indonesia dalam menjamin perlindungan data pribadi di era digital, menyesuaikan diri dengan praktik global sambil mempertimbangkan konteks lokal. Melalui implementasi UU ini, Indonesia berusaha meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan teknologi dan layanan digital, sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna dalam berinteraksi di ruang digital.

 

Baca Juga : Bagaimana Pemimpin Bisnis Membentuk Keamanan Siber

 

Penjelasan Standar ISO 27001

ISO 27001 adalah standar internasional terkemuka yang berfokus pada keamanan informasi. Dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) bersama International Electrotechnical Commission (IEC), ISO 27001 membentuk bagian dari serangkaian standar ISO/IEC 27000 yang ditujukan untuk menangani keamanan informasi. Nama lengkapnya adalah “ISO/IEC 27001 – Information security, cybersecurity and privacy protection — Information security management systems — Requirements.” Standar ini dirancang untuk membantu organisasi di semua ukuran dan industri dalam melindungi informasi mereka secara sistematis dan efisien melalui penerapan Information Security Management System (ISMS).

Signifikansi ISO 27001 di tingkat global terletak pada kemampuannya memberikan pengetahuan dan kerangka kerja bagi perusahaan untuk melindungi informasi berharga mereka. ISO 27001 juga memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi, membuktikan kepada pelanggan dan mitra mereka bahwa mereka melindungi data secara serius. Sertifikasi ini juga tersedia bagi individu, yang membuktikan kemampuan mereka dalam mengimplementasikan atau mengaudit ISMS, meningkatkan peluang bisnis mereka di seluruh dunia.

Standar ISO 27001 berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Kerahasiaan menjamin bahwa hanya orang yang berwenang yang bisa mengakses informasi, integritas memastikan bahwa hanya orang yang berwenang yang dapat mengubah informasi, dan ketersediaan memastikan informasi dapat diakses oleh orang yang berwenang kapan pun dibutuhkan.

Adapun kontrol ISO 27001, yang juga dikenal sebagai pengaman, merupakan praktik yang diimplementasikan untuk mengurangi risiko hingga ke tingkat yang dapat diterima. Kontrol ini dapat bersifat teknologi, organisasi, fisik, dan manusia. Revisi ISO 27001 tahun 2022 dalam Lampiran A mencantumkan 93 kontrol yang disusun dalam empat bagian yang diberi nomor A.5 hingga A.8. Kontrol organisasi diterapkan dengan menetapkan aturan yang harus diikuti serta perilaku yang diharapkan dari pengguna, peralatan, perangkat lunak, dan sistem. Kontrol manusia diterapkan dengan memberikan pengetahuan, pendidikan, keterampilan, atau pengalaman kepada individu untuk memungkinkan mereka melakukan aktivitas mereka dengan cara yang aman. Kontrol fisik diterapkan terutama dengan menggunakan peralatan atau alat yang berinteraksi fisik dengan orang dan objek. Kontrol teknologi diterapkan terutama dalam sistem informasi, menggunakan komponen perangkat lunak, perangkat keras, dan firmware yang ditambahkan ke sistem.

Penggunaan standar ISO 27001 memberikan banyak keuntungan bagi organisasi, termasuk peningkatan keamanan data, kepatuhan terhadap regulasi yang relevan, serta peningkatan kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis. Dengan penerapan standar ini, organisasi dapat sistematis mengidentifikasi dan mengelola risiko keamanan informasi, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terpercaya.

 

Sinergi antara UU PDP dan ISO 27001

UU PDP Indonesia dan ISO 27001 bersama-sama menyediakan pendekatan yang sinergis untuk keamanan dan privasi data. UU PDP, yang disahkan pada 20 September 2022 oleh pemerintah Indonesia, dirancang untuk melindungi data pribadi dan mengatur bahwa pengendali data pribadi harus menunjukkan persetujuan eksplisit yang diberikan oleh subjek data pribadi saat memproses data pribadi. Ini juga menekankan pada pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan mencegah akses yang tidak sah.

Sementara itu, ISO 27001 adalah standar yang diakui secara global untuk mengelola keamanan informasi. Standar ini menawarkan kerangka kerja komprehensif dan pedoman untuk mengamankan data dalam suatu organisasi, membantu dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, serta mengurangi paparan terhadap berbagai risiko keamanan.

Penerapan ISO 27001 merupakan cara bagi organisasi untuk memenuhi tuntutan ketat undang-undang perlindungan data. Dengan menggabungkan standar ini, organisasi tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan tetapi juga memperkuat postur keamanan informasi mereka, yang pada akhirnya menguntungkan operasi mereka dan individu yang data pribadinya diproses. Sertifikasi ISO/IEC 27001 juga menunjukkan dedikasi organisasi terhadap keamanan informasi dan memberikan jaminan kepada klien dan mitra bahwa informasi mereka diamankan di bawah kontrol organisasi.

Manfaat dari mengadopsi ISO 27001 untuk organisasi termasuk perlindungan dan pengelolaan data rahasia secara konsisten, mempermudah tinjauan vendor pihak ketiga, meningkatkan pangsa pasar dan reputasi, menghindari denda dan kerugian finansial akibat pelanggaran data, mendefinisikan peran keamanan informasi dalam organisasi, serta meningkatkan fokus. Selain itu, ISO 27001 juga membantu memenuhi persyaratan peraturan, mengurangi kebutuhan audit yang sering, dan meningkatkan retensi pelanggan serta memenangkan bisnis baru. Implementasi ISO 27001 bukan merupakan peristiwa satu kali tetapi memerlukan pemeliharaan berkelanjutan, memastikan bahwa program tetap terkini dengan tren perlindungan data yang berkembang.

Kesimpulannya, UU PDP dan ISO 27001 memberikan kerangka kerja hukum dan manajemen keamanan informasi yang saling melengkapi. Organisasi yang mengelola data pribadi di Indonesia dapat memperoleh manfaat dari penerapan ISO 27001 untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan membentuk praktik keamanan informasi yang kokoh. Dengan mengadopsi standar ini, bisnis tidak hanya melindungi data pribadi tetapi juga membangun kepercayaan dengan pelanggan mereka, memperkuat posisi kompetitif mereka di dunia yang didorong oleh data.

 

Baca Juga : Single Sign-On (SSO): Kunci Utama Keamanan dan Kemudahan Akses Digital

 

Penerapan ISO 27001 dalam Konteks UU PDP

Penerapan ISO 27001 dalam konteks UU PDP melibatkan langkah-langkah strategis dan operasional. Pertama, organisasi perlu menunjuk pemimpin proyek dan tim implementasi dengan dukungan manajemen. Langkah selanjutnya adalah menetapkan tujuan keamanan informasi yang jelas dan realistis, dan mengembangkan rencana implementasi. Dalam konteks ini, dokumentasi yang tepat sangat penting, termasuk kebijakan keamanan informasi dan prosedur yang mendukungnya.

Pendidikan, pelatihan, dan inisiatif budaya merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa karyawan dan staf mengadopsi dan menerapkan prosedur dan kebijakan baru. Selanjutnya, dilakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi aset, mengontrol, dan pemilik risiko. Setelah itu, rencana penanganan risiko diterapkan untuk menetapkan kontrol keamanan guna melindungi aset informasi.

Organisasi juga perlu melakukan pengoperasian, pemantauan, evaluasi, dan tinjauan terhadap ISMS untuk memastikan bahwa tujuan di dalam mandat tercapai. Persiapan untuk sertifikasi dan audit sertifikasi adalah langkah berikutnya, di mana organisasi harus memastikan bahwa semua standar telah dipenuhi dan bahwa kebijakan, prosedur, catatan, dan dokumentasi wajib lengkap sebelum audit sertifikasi dilakukan. Terakhir, pemeliharaan ISMS merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan adanya kepatuhan terhadap semua kebijakan dan prosedur ISMS, pembaruan kebijakan dan prosedur sesuai dengan kebutuhan organisasi yang berubah, dan dilakukan audit internal secara rutin.

 

Tantangan dan Solusi

Tantangan utama dalam mematuhi ISO 27001 termasuk manajemen risiko, evaluasi kinerja, dan identitas serta manajemen akses. Manajemen risiko melibatkan penilaian dan penanganan risiko keamanan informasi, termasuk pengembangan metodologi manajemen risiko keamanan informasi organisasi. Evaluasi kinerja mencakup pemantauan kinerja, audit internal ISMS, dan tinjauan manajemen. Identitas dan manajemen akses adalah tantangan besar dalam kontrol keamanan informasi, dengan fokus pada pencegahan penggunaan atau akses yang tidak sah terhadap aset informasi.

Untuk mengatasi tantangan ini, organisasi disarankan untuk memastikan bahwa metode evaluasi risiko dalam metodologi manajemen risiko cocok untuk tujuan organisasi dan mendefinisikan indikator kinerja utama tidak hanya untuk mengukur kinerja kontrol keamanan informasi tetapi juga kinerja sistem manajemen. Selain itu, melakukan audit internal pada seluruh ruang lingkup sertifikasi dan mendiskusikan secara teratur hasil kegiatan pemantauan dan audit dengan manajemen tingkat atas.

 

Kesimpulan

Dalam artikel ini kami telah menyajikan gambaran menyeluruh tentang pentingnya integrasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia dan standar ISO 27001. Kita telah melihat bagaimana UU PDP menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan data pribadi, sementara ISO 27001 menawarkan kerangka kerja manajemen keamanan informasi yang komprehensif. Sinergi antara kedua standar ini meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepatuhan terhadap peraturan. Praktik terbaik dalam implementasi dan pemeliharaan berkelanjutan dari kedua standar ini sangat penting untuk mengatasi tantangan keamanan digital yang terus berkembang.

Di era di mana keamanan siber menjadi semakin kritis, kepatuhan berkelanjutan dan adaptasi terhadap norma keamanan digital yang berkembang tidak hanya merupakan suatu kebutuhan tetapi juga tanggung jawab utama bagi setiap organisasi. Menjaga standar keamanan yang tinggi tidak hanya melindungi data dan aset organisasi tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis.

Saatnya untuk memastikan bahwa keamanan data di organisasi Anda memenuhi standar yang paling ketat. Evaluasi keamanan data Anda saat ini dan identifikasi area yang memerlukan peningkatan. Jangan biarkan organisasi Anda tertinggal dalam perlombaan keamanan digital.

Untuk bimbingan yang disesuaikan dan solusi keamanan siber terkini, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli di Fourtrezz. Kunjungi www.fourtrezz.co.id untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana mereka dapat membantu organisasi Anda memenuhi kebutuhan keamanan siber dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan ISO 27001. Ambil langkah sekarang untuk mengamankan data Anda dan membangun fondasi yang kuat untuk masa depan digital yang aman.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz

Amankan Bisnis Anda Setahun Penuh!

Pastikan keamanan bisnis Anda di dunia digital dengan paket pentest tahunan Fourtrezz. Dapatkan penawaran spesial sekarang juga!

Basic

  • 2 Target (Web, Mobile, & Desktop Apps)
  • Pendampingan saat Bug Fixing
  • 2x Re-Testing/App
  • Metode Gray Box atau Black Box
  • Report Komprehensif
  • Garda Siber Dashboard dan Vulnerability Scanner Tools

Premium

  • 3 Target (Web, Mobile, & Desktop Apps)
  • Pendampingan saat Bug Fixing
  • 2x Re-Testing/App
  • Metode Gray Box atau Black Box
  • Report Komprehensif
  • Garda Siber Dashboard dan Vulnerability Scanner Tools

Pro

  • 5 Target (Web, Mobile, & Desktop Apps)
  • Pendampingan saat Bug Fixing
  • 2x Re-Testing/App
  • Metode Gray Box atau Black Box
  • Report Komprehensif
  • Garda Siber Dashboard dan Vulnerability Scanner Tools

*Harga belum termasuk pajak

Artikel Teratas
Berita Teratas