Kamis, 9 Oktober 2025 | 2 min read | Andhika R
Polisi Dalami Jaringan 'Bjorka' Palsu: Aktif di Dark Web Sejak 2020, Sering Ganti Nama
Kelanjutan kasus penangkapan pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker "Bjorka", semakin terang. Kepolisian mengungkap bahwa WFT telah bergabung dengan sejumlah grup di Dark Web sejak tahun 2020.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita akun media sosial X (Twitter) dan akun-akun yang digunakan pelaku di Dark Web. "Iya, proses analisa barang bukti elektronik masih sementara berjalan. Akun X-nya kita lakukan penyitaan. Akun Dark Web-nya juga kita lakukan penyitaan," ujar AKBP Fian Yunus kepada wartawan pada Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan keterangan awal, WFT mengaku melakukan seluruh aksinya seorang diri. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa ia aktif dalam grup-grup hacker di Dark Web di mana para anggotanya tidak saling mengenal satu sama lain.
"Sampai saat ini, yang bersangkutan mengaku mengerjakannya sendiri. Terkait dengan komplotan, biasanya mereka gabung di dalam group/kelompok di mana orang-orang yang ada di dalam grup tidak saling mengenal (pseudo hacker)," tutur Fian Yunus.
Baca Juga: Dugaan Pembajakan Data Bank: Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Hacker 'Bjorka'
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku ternyata sudah berselancar di Dark Web dan mulai melakukan eksplorasi aktivitas jual beli data sejak tahun 2020.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, WFT teridentifikasi sempat beberapa kali mengganti nama penggunanya (username). Identitasnya berubah-ubah, mulai dari Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga yang terakhir tercatat sebagai Opposite6890 pada Agustus 2025.
Fian menjelaskan bahwa tujuan pelaku mengubah nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya. Hal itu dilakukan dengan menggunakan berbagai macam identitas, e-mail, atau nomor telepon, yang membuat dirinya sangat sulit dilacak.
WFT mengklaim telah mendapatkan data-data ilegal dari berbagai sumber, termasuk institusi luar dan dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta. AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa data-data tersebut diperjualbelikan melalui dark forum. Sekali transaksi, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency," pungkasnya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan jumlah total uang yang didapatkan pelaku dari aktivitas jual beli data ilegal ini.

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Tags: Scattered Spider, Remaja Hacker, Social Engineering, Cyberattack Besar, Keamanan Siber
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.