Rabu, 3 Desember 2025 | 3 min read | Andhika R

Reformasi Polri di Era Digital: AMSI Desak Perlindungan Jurnalis dari Serangan Siber dan Stempel "Hoaks"

Di tengah gelombang transformasi digital yang masif, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengambil langkah strategis untuk memastikan keselamatan ekosistem pers nasional. Dalam audiensi penting dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara pada Rabu, 26 November 2025, AMSI menyerahkan dokumen masukan krusial.

Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan upaya advokasi mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempatkan keamanan siber media sebagai prioritas keamanan nasional. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur digital media pada hakikatnya adalah serangan langsung terhadap demokrasi itu sendiri.

Baca Juga: Eksploitasi Celah Claude AI: Teknik "Prompt Injection" Ubah Code Interpreter Jadi Alat Pencuri Data

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah temuan riset internal AMSI mengenai pola serangan siber terhadap media.

  • Modus Operandi: Serangan yang paling dominan adalah Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan ini membanjiri server situs berita dengan lalu lintas palsu hingga lumpuh (down).
  • Dampak Finansial & Operasional: Selain menghalangi publik mengakses informasi, serangan ini memaksa perusahaan media menanggung biaya server yang membengkak drastis untuk mitigasi.
  • Korelasi dengan Pemberitaan: Data menunjukkan korelasi yang mengkhawatirkan. Dari 7 media responden yang mengalami insiden siber, 4 di antaranya diserang tepat saat sedang memberitakan kasus sensitif yang melibatkan institusi Kepolisian. Fakta ini menuntut adanya investigasi dan perlindungan yang lebih serius dari unit Cyber Crime Polri.

Merujuk pada riset kolaboratif tahun 2024 antara AMSI, Populix, dan Yayasan TIFA bertajuk "Keselamatan Jurnalis di Era Digital", ancaman terhadap wartawan kini telah berevolusi menjadi bentuk hibrida.

  1. Kekerasan Fisik: Masih terjadi di lapangan, terutama saat peliputan konflik atau demonstrasi.
  2. Kekerasan Digital: Serangan sistematis berupa doxing (penyebaran data pribadi), peretasan akun jurnalis, hingga intimidasi daring yang terorganisir.

AMSI mendesak agar reformasi Polri mencakup pembaruan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mencakup dimensi digital ini.

Wenseslaus Manggut, Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi (BPPO) AMSI, menyoroti adanya kesenjangan pemahaman yang tajam antara Mabes Polri di Jakarta dengan jajaran kepolisian di daerah (Polda/Polres).

  • Bypassing Dewan Pers: Masih banyak oknum polisi di daerah yang langsung memproses laporan masyarakat terkait karya jurnalistik menggunakan pidana umum atau UU ITE, padahal UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers (Hak Jawab/Hak Koreksi).
  • Evakuasi Jurnalis: Situasi ini seringkali memaksa AMSI untuk "mengevakuasi" jurnalis yang terancam di daerah ke Jakarta, karena kepolisian di Ibu Kota dinilai lebih memahami prosedur hukum pers. Hal ini mengindikasikan perlunya standarisasi pemahaman hukum pers secara merata di seluruh jajaran Polri.

Poin krusial lainnya adalah praktik pelabelan "Hoaks" oleh aparat kepolisian terhadap produk berita dari media arus utama (mainstream).

  • Pelanggaran Prosedur: AMSI menegaskan bahwa polisi tidak memiliki wewenang editorial untuk melabeli sebuah berita sebagai hoaks. Jika ada keberatan, mekanismenya adalah Hak Jawab.
  • Intimidasi Terselubung: Stempel "hoaks" seringkali disertai tekanan informal untuk menghapus berita (takedown) atau ancaman kriminalisasi. Tindakan ini mencederai independensi pers dan menutup ruang kritik yang sehat terhadap kinerja aparat negara.

Mantan Kapolri Badrodin Haiti, yang hadir mewakili Komite, menyambut baik masukan tersebut. Ia mengakui bahwa pers adalah mitra yang paling intens bersinggungan dengan Polri, sehingga masukan teknis mengenai penanganan sengketa pers dan keamanan siber akan menjadi bahan vital dalam menyusun rekomendasi reformasi institusi Bhayangkara ke depan.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal