Rabu, 12 Juli 2023 | 2 min read | Andhika R
Sebanyak 98 Kasus Kebocoran Data Terjadi di Indonesia Selama 4 Tahun Terakhir
Sebanyak 98 Kasus Kebocoran Data Terjadi di Indonesia Selama 4 Tahun Terakhir
Insiden kebocoran data bukanlah hal yang pertama kali terjadi di Indonesia, insiden tersebut terus berlanjut hingga saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan ada 98 dugaan kasus pembobolan data pribadi pada 2019-2023.
Baca Juga: Wakil Direktur BSSN Terbitkan Buku Singgung Tentang Pentingnya Melindungi Data Nasional
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan kasus ini tidak hanya terkait dengan pengungkapan data pribadi, tetapi juga menyangkut pelanggaran perlindungan data pribadi lainnya. Dari total keseluruhan penyelenggara sistem elektronik yang dilakukan penelidikan, terdapat 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. “Dari 98 kasus, ada 23 kasus yang diberikan sanksi dan rekomendasi. Artinya ada pelanggaran, kata Semuel dalam keterangan tertulis seperti yang dilansir dari Detik Net, Sabtu (08/07/2023). Menurut mantan Ketua APJII ini, usulan perbaikan dilakukan tidak kurang dari 19 kasus. “Ini celah, tapi kecil, yang perlu diperbaiki tata kelola dan sistem penanganan perlindungan data pribadi,” ujarnya. Dari keseluruhan kasus tersebut, menurut Semuel, Kominfo telah mengidentifikasi 33 kasus yang bukan merupakan pelanggaran PDP. Sisanya 23 kasus sedang diproses. Seperti diberitakan sebelumnya, bocoran data itu kembali membuat heboh masyarakat Indonesia. Bjorka membeberkan (26 Juni) dugaan aliran data 35 juta pengguna IndiHome, antara lain alamat IP, alamat email, nomor telepon, nomor IndiHome, nama, NIK, tipe perangkat, alamat, dan informasi pelanggan. Namun kemarin (7 Juni), Telkom membantah aliran data tersebut. Tak lama kemudian, muncul pula kabar bocornya data paspor 34 juta WNI, dan pelakunya masih sama, yakni Bjorka. Baik pihak imigrasi BSSN maupun Kominfo masih mendalami dugaan kebocoran tersebut.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kominfo Mengenai Kasus Bocornya 34 Juta Data Paspor Indonesia
Semuel mengatakan, berdasarkan penelitian awal tim investigasi perlindungan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta baik di situs web yang memberikan informasi maupun pada informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa kesamaan dengan informasi paspor “Berdasarkan hasil sampel memang ada kesamaan yang belum bisa dipastikan. Berdasarkan informasi, diduga sebelum perubahan peraturan paspor itu 10 tahun, karena masa berlakunya sepertinya hanya 5 tahun. Bertahun-tahun,” kata Semuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023). Namun, menurut Semuel, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memutuskan informasi apa, kapan, di mana, dan bagaimana kebocoran itu terjadi. Karena itu Kominfo sedang mengusut masalah ini dengan pihak Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Wakil Direktur BSSN Terbitkan Buku Singgung Tentang Pentingnya Melindungi Data Nasional
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan kasus ini tidak hanya terkait dengan pengungkapan data pribadi, tetapi juga menyangkut pelanggaran perlindungan data pribadi lainnya. Dari total keseluruhan penyelenggara sistem elektronik yang dilakukan penelidikan, terdapat 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. “Dari 98 kasus, ada 23 kasus yang diberikan sanksi dan rekomendasi. Artinya ada pelanggaran, kata Semuel dalam keterangan tertulis seperti yang dilansir dari Detik Net, Sabtu (08/07/2023). Menurut mantan Ketua APJII ini, usulan perbaikan dilakukan tidak kurang dari 19 kasus. “Ini celah, tapi kecil, yang perlu diperbaiki tata kelola dan sistem penanganan perlindungan data pribadi,” ujarnya. Dari keseluruhan kasus tersebut, menurut Semuel, Kominfo telah mengidentifikasi 33 kasus yang bukan merupakan pelanggaran PDP. Sisanya 23 kasus sedang diproses. Seperti diberitakan sebelumnya, bocoran data itu kembali membuat heboh masyarakat Indonesia. Bjorka membeberkan (26 Juni) dugaan aliran data 35 juta pengguna IndiHome, antara lain alamat IP, alamat email, nomor telepon, nomor IndiHome, nama, NIK, tipe perangkat, alamat, dan informasi pelanggan. Namun kemarin (7 Juni), Telkom membantah aliran data tersebut. Tak lama kemudian, muncul pula kabar bocornya data paspor 34 juta WNI, dan pelakunya masih sama, yakni Bjorka. Baik pihak imigrasi BSSN maupun Kominfo masih mendalami dugaan kebocoran tersebut.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kominfo Mengenai Kasus Bocornya 34 Juta Data Paspor Indonesia
Semuel mengatakan, berdasarkan penelitian awal tim investigasi perlindungan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta baik di situs web yang memberikan informasi maupun pada informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa kesamaan dengan informasi paspor “Berdasarkan hasil sampel memang ada kesamaan yang belum bisa dipastikan. Berdasarkan informasi, diduga sebelum perubahan peraturan paspor itu 10 tahun, karena masa berlakunya sepertinya hanya 5 tahun. Bertahun-tahun,” kata Semuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023). Namun, menurut Semuel, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memutuskan informasi apa, kapan, di mana, dan bagaimana kebocoran itu terjadi. Karena itu Kominfo sedang mengusut masalah ini dengan pihak Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Perlindungan Data di Indonesia: Bagaimana GDPR dan PDPL Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Tags: Perlindungan Data, Keamanan Siber, GDPR PDPL, Regulasi Data, Audit Keamanan
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.
PT. Tiga Pilar Keamanan
Grha Karya Jody - Lantai 3Jl. Cempaka Baru No.09, Karang Asem, Condongcatur
Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 55283
Informasi
Perusahaan
Partner Pendukung