Selasa, 14 Oktober 2025 | 2 min read | Andhika R

Tak Kooperatif Soal Data Judi Online, Komdigi Bekukan Izin Operasi TikTok

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah tegas ini diambil karena ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi permintaan data terkait dugaan monetisasi siaran langsung (live) dari akun-akun yang terindikasi aktivitas judi online.

Pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Komdigi atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25 hingga 30 Agustus 2025.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di kantor Komdigi, Jumat (3/10).

Komdigi sebelumnya telah mengajukan permintaan data lengkap kepada TikTok, mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini menyusul adanya dugaan kuat monetisasi siaran langsung yang mengarah pada aktivitas perjudian online.

Alex menjelaskan bahwa TikTok telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap.

Baca Juga: Dugaan Pembajakan Data Bank: Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Hacker 'Bjorka'

Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut. Alasannya, TikTok mengklaim memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara mereka menangani dan menanggapi permintaan data eksternal.

Alex Sabar menegaskan bahwa permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian dalam rangka pengawasan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.

Pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif. Menurut Komdigi, ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari risiko penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Oleh karena itu, semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diwajibkan untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal