Terungkap Kontroversi Penjualan Teknologi Spyware Israel ke Indonesia

Ilustrasi berita

Israel telah menjadi sorotan internasional setelah terungkap bahwa negara tersebut menjual teknologi spyware dan alat pengawasan dunia maya yang invasif ke Indonesia. Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, namun sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, hal ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait privasi dan keamanan siber.

Investigasi internasional yang dikutip dari Aljazeera pada Jumat, (3/5) mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat perusahaan terkait dengan Israel yang berinvestasi di Indonesia. Informasi ini didasarkan pada sumber terbuka, termasuk catatan perdagangan, data pengiriman, dan pemindaian internet.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam investigasi adalah FinFisher, perusahaan Jerman yang telah mengirimkan teknologinya ke Indonesia. Namun, yang mengejutkan adalah Indonesia telah menjalin hubungan keamanan siber dengan Israel sejak 2018.

 

Baca Juga: Kejahatan Siber Meningkat: Ancaman Terhadap Sektor Keuangan Semakin Serius

 

Dari penemuan ini, ditemukan bahwa alat spyware yang dijual dirancang dengan sistem keamanan tinggi, sehingga sulit dideteksi oleh masyarakat sipil. Organisasi Amnesty International mencatat bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, setidaknya ada 90 kasus yang ditujukan terhadap aktivis hak asasi manusia, jurnalis, dan pengunjuk rasa, termasuk upaya meretas akun pribadi.

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa ada banyak impor spyware antara tahun 2017 dan 2023 oleh perusahaan dan lembaga negara di Indonesia, termasuk oleh kepolisian. Namun, pihak kepolisian Indonesia membantah tuduhan tersebut.

Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan teknologi pengawasan yang invasif. Meskipun teknologi ini mungkin memiliki manfaat dalam keamanan nasional, namun perlindungan terhadap privasi individu dan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama. Semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, harus bertanggung jawab atas penggunaan teknologi tersebut dan memastikan bahwa tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak etis atau melanggar hukum.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas