Rabu, 21 Januari 2026 | 3 min read | Andhika R
Transformasi Digital Indonesia "Pincang" Tanpa Fondasi Security by Design
Gelombang transformasi digital di Indonesia sepanjang periode 2022 hingga awal 2026 menyisakan catatan kritis. Alih-alih menciptakan ekosistem yang tangguh, laju digitalisasi yang masif justru memicu lonjakan kasus kebocoran data dan serangan siber yang mengkhawatirkan.
Guru Besar Teknologi Informasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Suhono Harso Supangkat, menilai fenomena ini sebagai akibat dari ketimpangan fundamental. Indonesia terjebak dalam paradoks di mana institusi berlomba mengejar kecepatan rilis layanan digital, namun abai dalam membangun arsitektur keamanan yang memadai. Akibatnya, risiko kebocoran data bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman harian yang membayangi sektor publik dan swasta.
Prof. Suhono menyoroti bahwa kelemahan utama terletak pada pola pikir pembangunan sistem.
- Kecepatan di Atas Keamanan: Banyak institusi memprioritaskan kemudahan fitur (user experience) dibandingkan manajemen risiko. Akibatnya, banyak aplikasi diluncurkan tanpa pendekatan Security by Design, menyisakan celah bawaan yang mudah dieksploitasi.
- Kematangan Rendah: Tingkat kematangan (maturity level) keamanan siber nasional dinilai masih rendah. Indikatornya jelas: masih banyak organisasi yang belum memiliki Chief Information Security Officer (CISO), jarang melakukan uji keamanan berkala, dan belum mengadopsi standar modern seperti arsitektur Zero Trust.
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku, implementasinya di lapangan dinilai masih "ompong".
- Kendala Penegakan: Belum terbentuknya otoritas pengawas independen dan minimnya aturan teknis membuat sanksi hukum sulit ditegakkan secara konsisten, sehingga gagal menciptakan efek jera bagi pengelola data yang lalai.
- Pasar Gelap Data: Situasi diperburuk oleh tingginya nilai ekonomi data penduduk Indonesia di pasar gelap global.
- Celah Manusia: Selain faktor teknis, kelalaian pengguna dan serangan Rekayasa Sosial (Social Engineering) tetap menjadi pintu masuk utama serangan, diperparah oleh literasi keamanan digital masyarakat yang belum merata.
Untuk keluar dari krisis ini, Prof. Suhono menyarankan langkah strategis yang terstruktur:
- Kelembagaan: Pembentukan otoritas independen dengan wewenang investigasi dan sanksi yang kuat.
- Standar Wajib: Penerapan standar keamanan minimum, termasuk kewajiban audit tahunan dan pelaporan insiden maksimal 72 jam.
- Teknologi Maju: Pembangunan pusat ketahanan siber nasional berbasis Kecerdasan Buatan (AI) untuk deteksi dini real-time.
Analisis Prof. Suhono mengonfirmasi bahwa keamanan siber tidak bisa lagi ditempatkan sebagai "fitur tambahan" di akhir pengembangan aplikasi. Pendekatan reaktif—di mana keamanan baru dipikirkan setelah insiden terjadi—adalah strategi yang usang dan berbahaya di era 2026 ini. Transformasi digital tanpa fondasi keamanan yang kokoh hanyalah ilusi kemajuan yang rapuh.
Refleksi dari berbagai proyek audit keamanan dan Penetration Testing yang rutin tim Fourtrezz lakukan menunjukkan pola yang konsisten, di mana kerentanan fatal sering kali ditemukan pada aplikasi yang dikembangkan dengan siklus terburu-buru. Kami sering mendapati bahwa prinsip Security by Design diabaikan demi mengejar tenggat waktu peluncuran (Go-Live). Hal ini mendorong kami untuk menekankan urgensi integrasi keamanan sejak fase desain (Secure Software Development Life Cycle). Perusahaan harus beralih dari sekadar memindai bug di akhir, menjadi membangun arsitektur yang aman sejak baris kode pertama.
Lebih jauh, di Fourtrezz, kami melihat urgensi bagi perusahaan untuk menyeimbangkan investasi teknologi dengan penguatan faktor manusia. Mengingat social engineering masih menjadi vektor serangan dominan, teknologi firewall termahal sekalipun tidak akan berguna jika karyawan masih terjebak manipulasi psikologis sederhana. Oleh karena itu, strategi pertahanan perusahaan harus mencakup pelatihan kesadaran keamanan (Employee Training) yang berkelanjutan dan kontekstual, serta konsultasi strategi keamanan untuk memvalidasi kepatuhan terhadap standar regulasi seperti UU PDP. Langkah holistik ini—menggabungkan teknologi, proses, dan manusia—adalah satu-satunya cara untuk membangun ketahanan siber yang sejati.
Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Tags: Kebocoran Data, Keamanan Siber, Kebijakan Manajemen, Tata Kelola, UU PDP
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.



