Selasa, 30 April 2024 | 2 min read | Andhika R
Wamenkominfo Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Meningkatnya Ancaman Siber
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyerukan kepada masyarakat agar meningkatkan penjagaan terhadap data pribadi mereka sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya ancaman kejahatan siber dari tahun ke tahun.
Dalam sebuah siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Senin, Wamenkominfo menekankan bahwa seiring dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi di ranah digital.
"Harapannya adalah agar semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sebagai individu, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan siber dari masing-masing kita, termasuk dengan tidak melanggar hak-hak dan privasi orang lain," ujar Nezar.
Dalam konteks ancaman kejahatan siber, Nezar juga mengungkapkan bahwa industri yang sering menjadi target utama adalah yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi atau terlibat dalam ekosistem yang luas dengan potensi kebocoran data.
Baca Juga: Kejahatan Siber Meningkat: Ancaman Terhadap Sektor Keuangan Semakin Serius
Meskipun Indonesia berada di posisi kelima dalam tingkat keamanan siber di kawasan ASEAN menurut National Cyber Security Index (NCSI), Nezar menegaskan bahwa kewaspadaan tidak boleh dipandang remeh, bahkan harus ditingkatkan. Untuk memastikan keamanan siber di Indonesia terjaga dan meningkat, Kementerian Kominfo telah menyiapkan tiga langkah strategis. "Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis cloud (komputasi awan). Kedua, melakukan transformasi digital. Dan ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber," ungkap Nezar. Perlindungan terhadap data pribadi merupakan bagian integral dari strategi Pemerintah terkait keamanan siber. Nezar menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menganggap enteng data pribadi yang mereka miliki dan semakin memahami urgensi menjaga privasi dalam era digital ini.
Baca Juga: Kejahatan Siber Meningkat: Ancaman Terhadap Sektor Keuangan Semakin Serius
Meskipun Indonesia berada di posisi kelima dalam tingkat keamanan siber di kawasan ASEAN menurut National Cyber Security Index (NCSI), Nezar menegaskan bahwa kewaspadaan tidak boleh dipandang remeh, bahkan harus ditingkatkan. Untuk memastikan keamanan siber di Indonesia terjaga dan meningkat, Kementerian Kominfo telah menyiapkan tiga langkah strategis. "Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis cloud (komputasi awan). Kedua, melakukan transformasi digital. Dan ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber," ungkap Nezar. Perlindungan terhadap data pribadi merupakan bagian integral dari strategi Pemerintah terkait keamanan siber. Nezar menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menganggap enteng data pribadi yang mereka miliki dan semakin memahami urgensi menjaga privasi dalam era digital ini.
Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Perlindungan Data di Indonesia: Bagaimana GDPR dan PDPL Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Tags: Perlindungan Data, Keamanan Siber, GDPR PDPL, Regulasi Data, Audit Keamanan
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.
PT. Tiga Pilar Keamanan
Grha Karya Jody - Lantai 3Jl. Cempaka Baru No.09, Karang Asem, Condongcatur
Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 55283
Informasi
Perusahaan
Partner Pendukung