BCA Angkat Bicara Soal Insiden 6,4 Juta Data Pengguna Yang Bocor

Ilustrasi berita

Diduga, hingga 6,4 juta detail pengguna kartu kredit Bank Central Asia (BCA) bocor dan dijual ke forum peretasan. Informasi ini mencakup alamat, nomor ponsel, dan lainnya.

 

Baca juga : Google Batasi Akses Browsing Karyawan Sebagai Langkah Hadapi Serangan Siber

 

Akun @FalconFeedsio membagikan kabar dugaan pembobolan data kartu kredit BCA di Twitter pada Senin (24/7/2023).

“Seorang pengguna di forum peretasan mengaku menjual database pengguna kartu kredit bank BCA. Contoh yang diberikan antara lain alamat, email, nomor telepon, dan lainnya,” bunyi tweet tersebut. Dalam cuitannya, akun tersebut juga mengunggah tangkapan layar informasi pengguna kartu kredit BCA yang diduga disusupi. Dalam tangkapan layar, data dijual ke BreachForums, sebuah forum tempat peretas di seluruh dunia dapat membeli dan menjual data yang dilanggar secara gratis, atau memberikannya begitu saja. Terlihat data diretas pada 22 Juli dan jumlah datanya 6,4 juta.

BCA menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa kredensial pengguna kartu kredit mereka bocor dan dijual. Menurut EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan hal tersebut.

“Terkait informasi deskriptif yang diduga sebagai informasi kartu kredit BCA, dapat kami sampaikan telah kami cek dan informasi yang diduga beredar berbeda dengan informasi yang dimiliki BCA,” kata Hera dalam keterangan resmi.

Hera memastikan BCA telah menjaga keamanan data setiap saat dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis, memitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data nasabah dan transaksi digital. Ia menambahkan, seluruh strategi dan penerapan standar keamanan dievaluasi dan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan perkembangan cyber security dan transaksi digital.

“Ini sebagai bentuk komitmen BCA untuk selalu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah BCA dalam menggunakan layanan perbankan BCA,” ujarnya.

Kebocoran di Indonesia sebenarnya sudah kerap kali terjadi. Melansir dari CNN Indonesia, Pratama Persadha, presiden lembaga penelitian keamanan siber CISSReC, mengumumkan alasan kebocoran data adalah masih belum adanya badan yang melindungi data pribadi. Menurutnya, keberadaan lembaga ini mempengaruhi perhatian penanggung jawab keamanan data pribadi. Pratama mengatakan, pemerintah harus menindak lebih serius berbagai dugaan pembocoran data dengan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait data pribadi.

Menurutnya, perusahaan seperti pencatat atau pemroses serta penjahat dunia maya yang menyebarkan data pribadi di ruang publik bertanggung jawab atas arus data. Menurut Pratama, Pasal 57 UU PDP bisa digunakan untuk mengadili partai yang berbasis di Indonesia. Sayangnya, keberadaan UU PDP diyakini tidak bisa berjalan maksimal, karena DPR dan pemerintah tetap memberikan masa transisi selama dua tahun berdasarkan Pasal 74 UU PDP.

Masa transisi ini diberikan agar semua pihak dapat mulai menyesuaikan praktik internal mereka untuk mematuhi UU PDP, termasuk mempekerjakan petugas perlindungan data.

 

Baca Juga : Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Untuk Tingkatkan Strategi Keamanan Siber Nasional

 

Namun, Pratama menyebut pelanggaran terkait UU PDP yang dilakukan pada masa transisi sudah bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 76 UU PDP. Undang-undang tersebut berlaku sejak tanggal berlakunya, meskipun sanksi administratif masih menunggu di bawah undang-undang PDP. Namun sanksi pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga PDP yang dibentuk oleh Presiden.

“Sanksi ini hanya bisa dijatuhkan oleh badan atau komisi bentukan pemerintah, dalam hal ini Presiden. Jadi, kecuali komisi PDP segera dibentuk, pelanggaran yang dilakukan tidak akan dipidana,” kata Pratama dalam keterangannya.

“Oktober 2024 adalah batas maksimal berlakunya UU PDP secara penuh, namun seharusnya lebih cepat ketika pemerintah memiliki kelembagaan dan undang-undang turunannya,” imbuhnya.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas