Bermodal Akun Fiktif Dua Mantan Driver Ojol Berhasil Raup Rp 2,2 Miliar Setelah Bobol Goto Go-jek

Ilustrasi berita

Dua mantan driver ojek online berhasil membobol sistem PT Goto Go-jek Tokopedia dan meraup keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar dalam kurun waktu 10 bulan. Berawal dari pengalaman mereka sebagai driver, kedua pelaku berinisial HA dan BSW menciptakan 95 akun palsu yang kemudian digunakan untuk membuat pedagang fiktif dan melakukan transaksi pembelian makanan fiktif sebanyak 107.066 kali.

 

Baca Juga : Semakin Marak Penipuan Melalui Pesan WhatsApp, Kominfo dan OJK Kembali Ingatkan Berbagai Macam Modusnya

 

Modus operandi mereka cukup canggih, di mana mereka memanfaatkan bonus sebesar 20% yang ditawarkan oleh platform kepada para pelaku. “Dengan akun dan pedagang palsu, penjahat melakukan transaksi palsu. Dari situ mereka mengincar bonus 20% dari pelamar,” ungkap AKBP Arman, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Kronologi kasus ini berawal pada Oktober 2022 dan berakhir pada Agustus 2023. Aksi mereka berhasil dihentikan setelah pihak Goto Go-jek Tokopedia menyadari adanya kejanggalan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, Polda Jatim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Pelaku memperoleh akun merchant melalui Facebook dengan harga Rp 800.000 per akun. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan 6 unit handphone dan satu unit laptop. Saat ditangkap, pihak kepolisian juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup kumpulan data transaksi palsu yang melibatkan para pemohon hingga pedagang, serta bukti transaksi pembayaran dari PT Goto Go-jek Tokopedia ke merchant yang dibuat oleh kedua tersangka.

 

Baca Juga : Hukum Judi Online di Indonesia Bertolak Belakang dengan Kebijakan Iklan Meta dan Google, Apakah Masih Bisa Berjalan Efektif?

 

Menyikapi hal ini, PT Goto Go-jek Tokopedia sangat menyesalkan terjadinya kejadian ini dan berjanji akan meningkatkan sistem keamanan mereka agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

Kedua tersangka kini harus menghadapi hukuman berat di bawah Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak terlibat dalam aksi kriminal semacam ini, karena dampaknya tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan ojek online yang saat ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari banyak orang.

Berita ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan keamanan data dalam menjalankan bisnis di era digital saat ini, di mana kejahatan siber menjadi ancaman yang sangat nyata.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas