Hukum Judi Online di Indonesia Bertolak Belakang dengan Kebijakan Iklan Meta dan Google, Apakah Masih Bisa Berjalan Efektif?

Ilustrasi berita

Meskipun pemerintah telah menghapus perjudian online dari dunia maya, platform media sosial seperti Facebook, Instagram (grup Meta) dan YouTube Google terus aktif mempromosikannya sebagai iklan berbayar oleh pemilik situs perjudian mereka sendiri yang dipublikasikan di platform mereka.

 

Baca Juga: Channel YouTube DPR RI Official Kena Hack, Unggah Live Streaming Judi Online!

 

Di Facebook, hingga berita ini ditulis, iklan judi online muncul silih berganti di beranda FB penulis, di sela-sela dua status pertemanan tersebut.

Pengiklan perjudian daring yang ditandai dengan kata “disponsori” menyertakan laman “Clásico Volkswagen Tupiza Club” yang mengundang mereka untuk mendaftar ke situs perjudian yang diduga menggunakan server Thailand. Ada juga iklan dari halaman “Upinslot Gacar x503” yang mengundang Anda untuk mendaftar di situs lain. Masih banyak sekali pengumuman serupa sehingga tidak mungkin untuk menuliskan semuanya satu per satu. Di YouTube, iklan game online muncul sebagai gambar di bawah video yang Anda tonton, mengundang pengguna untuk mendownload aplikasinya. Salah satunya adalah iklan Bl*ckjack Deluxe yang jika diklik akan membuat pemirsa mengunduh aplikasinya dari Google Play Store.

Iklan tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat konten perjudian online yang dapat diakses. UU ITE tersebut juga mencakup ancaman terhadap pihak yang mendistribusikan atau menyediakan layanan perjudian online dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berdasarkan aturan tersebut, grup Meta (Facebook dan Instagram) dan Google (pemilik YouTube dan Google Play Store) harus termasuk dalam grup yang membuat “perjudian online dapat diakses”. Namun entah kenapa, kedua raksasa internet tersebut tetap leluasa menayangkan iklan tentang perjudian online.

 

Baca Juga: Potensi Ekonomi Indonesia yang Besar Perlu Diiringi Tingginya Tingkat Keamanan Siber

 

Melansir dari Cyberthreat Id, Meta mengiklankan bahwa pengiklan dapat menargetkan pengguna (Facebook dan Instagram) yang berusia di atas 18 tahun dengan iklan game online selama mereka mendapat izin tertulis dengan mengisi formulir dari Meta (lihat pengumuman di tautan ini). Dengan demikian, kebijakan Facebook bertentangan dengan UU ITE yang melarang penyebaran konten game segala usia kepada penduduk Indonesia.

Ada juga Google yang memperbolehkan konten perjudian dengan syarat tertentu, termasuk diperbolehkan di negara target. Untuk Indonesia, dalam kebijakannya, Google tidak mengizinkan konten perjudian online (Anda dapat mengakses kebijakan ini di tautan ini). Namun kenyataannya iklan perjudian online masih ditayangkan kepada masyarakat Indonesia melalui iklan di YouTube dan Google Play Store.

Sebelumnya, Menteri Informasi dan Komunikasi (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan bahwa Indonesia berada dalam keadaan darurat perjudian online. Beberapa selebriti yang mempromosikan perjudian online di akun pribadinya telah ditangkap. Pemerintah juga telah memblokir lebih dari 800.000 situs perjudian online. Namun karena alasan tertentu, Meta dan Google yang juga mendistribusikan iklan game online di platform mereka tidak diperhitungkan. Mengingat banyaknya iklan game online, sebaiknya pemerintah memanggil perwakilan Meta dan Google ke Indonesia untuk mencari solusi menyelamatkan WNI dari kecanduan judi online yang banyak memakan korban, bahkan ada yang bunuh diri.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas