Jumat, 19 April 2024 | 2 min read | Andhika R
Insinyur Keamanan Siber Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Pencurian Kripto Senilai Rp193 Miliar
Seorang insinyur keamanan siber, Shakeeb Ahmed, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Jumat (12/4) setelah terbukti mencuri sekitar USD 12 juta atau sekitar Rp 193,4 miliar dalam bentuk kripto. Yahoo Finance melaporkan bahwa Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York mengumumkan hukuman tersebut dalam siaran persnya pada Selasa (16/4).
Ahmed didakwa melakukan kejahatan siber dengan meretas dua bursa mata uang kripto, yang mengakibatkan pencurian besar-besaran. Meskipun pada saat penangkapannya, Ahmed diketahui sebagai insinyur keamanan senior di sebuah perusahaan teknologi internasional, yang sebelumnya bekerja di Amazon menurut profil LinkedIn-nya. Namun, dia tidak aktif bekerja di sana saat ditangkap.
Salah satu korban dari aksi kriminal Ahmed adalah Crema Finance, sebuah pertukaran kripto berbasis di Solana, yang diretas pada awal Juli 2022. Beberapa minggu kemudian, Ahmed juga meretas Nirvana Finance. Dalam dua peretasan tersebut, Ahmed berhasil mencuri masing-masing USD 9 juta atau sekitar Rp 145 miliar dan USD 3,6 juta atau sekitar Rp 58 miliar.
Baca Juga: BI Finalisasi Ambil Kebijakan Keamanan Siber Perbankan Lawan Risiko Digitalisasi
Dalam kasus Nirvana Finance, dana yang dicuri oleh Ahmed hampir seluruhnya adalah dana yang dimiliki oleh Nirvana. Hal ini mengakibatkan penutupan Nirvana Finance, sebagaimana diungkapkan dalam siaran pers. Ahmed mengaku bersalah atas kedua serangan siber tersebut. Setelah meretas Crema, dia mencoba untuk mengembalikan sebagian dana yang dicurinya kepada perusahaan tersebut. Namun, upayanya disertai dengan permintaan pembayaran biaya sebesar USD 1,5 juta sebagai biaya pencari tidak resmi dan janji dari Crema untuk tidak melaporkan serangan tersebut kepada pihak berwenang. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya ketahanan dan keamanan siber dalam ekosistem mata uang kripto, serta perlunya langkah-langkah hukum yang tegas untuk menindak pelaku kejahatan siber demi melindungi aset digital dan kepercayaan masyarakat dalam teknologi finansial baru ini.
Baca Juga: BI Finalisasi Ambil Kebijakan Keamanan Siber Perbankan Lawan Risiko Digitalisasi
Dalam kasus Nirvana Finance, dana yang dicuri oleh Ahmed hampir seluruhnya adalah dana yang dimiliki oleh Nirvana. Hal ini mengakibatkan penutupan Nirvana Finance, sebagaimana diungkapkan dalam siaran pers. Ahmed mengaku bersalah atas kedua serangan siber tersebut. Setelah meretas Crema, dia mencoba untuk mengembalikan sebagian dana yang dicurinya kepada perusahaan tersebut. Namun, upayanya disertai dengan permintaan pembayaran biaya sebesar USD 1,5 juta sebagai biaya pencari tidak resmi dan janji dari Crema untuk tidak melaporkan serangan tersebut kepada pihak berwenang. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya ketahanan dan keamanan siber dalam ekosistem mata uang kripto, serta perlunya langkah-langkah hukum yang tegas untuk menindak pelaku kejahatan siber demi melindungi aset digital dan kepercayaan masyarakat dalam teknologi finansial baru ini.
Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Privasi Digital di Era Big Data: Bagaimana Perusahaan di Indonesia Melindungi Data Pelangga
Tags: Privasi Digital, Perlindungan Data, Big Data, Keamanan Siber, UU PDP
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.
PT. Tiga Pilar Keamanan
Grha Karya Jody - Lantai 3Jl. Cempaka Baru No.09, Karang Asem, Condongcatur
Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 55283
Informasi
Perusahaan
Partner Pendukung