Kebebasan Berpendapat Terancam? TikTok Kritik RUU AS yang Paksa Lepas Saham

Ilustrasi berita

DPR Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang yang berpotensi membawa dampak serius bagi TikTok, aplikasi media sosial video singkat yang populer. Ketentuan dalam RUU tersebut mengharuskan TikTok untuk menjual sahamnya dalam kurun waktu satu tahun, atau akan menghadapi pemblokiran di negara tersebut.

TikTok dengan tegas mengkritik keputusan tersebut, menyatakan bahwa langkah tersebut akan mengancam hak kebebasan berpendapat bagi 170 juta pengguna mereka di Amerika. Mereka menilai bahwa DPR menggunakan alasan bantuan luar negeri dan kemanusiaan untuk mendorong RUU yang akan membatasi kebebasan berbicara.

Pada bulan Februari, TikTok juga telah mengecam RUU asli yang terhenti di Senat, mengingat bahwa RUU tersebut akan berpotensi menyensor jutaan orang Amerika. American Civil Liberties Union juga menentang RUU tersebut dengan alasan kebebasan berbicara.

 

Baca Juga: Insinyur Keamanan Siber Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Pencurian Kripto Senilai Rp193 Miliar

 

Kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda telah menjadi perhatian bagi pejabat Barat. Mereka mengklaim bahwa TikTok tunduk pada Beijing dan digunakan sebagai alat untuk menyebarkan propaganda. Meskipun demikian, TikTok telah secara konsisten membantah klaim tersebut dengan menegaskan bahwa mereka tidak pernah membagikan data AS dan tidak akan melakukannya.

Senator Mark Warner dari Partai Demokrat, yang juga anggota Komite Intelijen Senat, menyoroti potensi TikTok sebagai alat propaganda oleh pemerintah China. Ia menekankan bahwa banyak anak muda menggunakan TikTok sebagai sumber berita, sehingga memberikan Partai Komunis China akses besar terhadap data pribadi 170 juta orang Amerika, yang dianggap sebagai risiko keamanan nasional.

Rancangan undang-undang yang disahkan oleh DPR AS, bersamaan dengan dukungan untuk Taiwan, akan mewajibkan TikTok untuk melepaskan diri dari perusahaan induknya, ByteDance. Jika tidak, TikTok akan menghadapi larangan penggunaannya di seluruh Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan eskalasi ketegangan antara pemerintah AS dan TikTok, serta memperkuat kekhawatiran terhadap pengaruh China dalam ranah digital di Amerika Serikat.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas