Korsel, AS, dan Jepang Adakan Pertemuan di Washington, Bahas Ancaman Siber Korut

Ilustrasi berita

Pejabat dari Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang telah berkumpul di Washington, Amerika Serikat, pada Jumat, 29 Maret, untuk membahas kerjasama trilateral dalam menghadapi ancaman dunia maya yang terus berkembang dari Korea Utara atau Korut. Direktur Jenderal Urusan Nuklir Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Lee Jun-il, perwakilan khusus AS untuk kebijakan Korut, Lyn Debevoise, serta perwakilan Jepang Naoki Kumagai turut hadir dalam pertemuan tersebut, seperti yang dilansir dari media berita Viva.co.id.

Dalam diskusi tersebut, para diplomat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan pekerja teknologi informasi (TI) dari Korut yang menyamar sebagai pekerja di perusahaan TI luar negeri. Penyamaran ini diduga dilakukan untuk menghasilkan pendapatan guna mendukung program nuklir dan rudal Korut, termasuk terlibat dalam aktivitas siber yang berbahaya.

Untuk mengatasi ancaman tersebut, ketiga diplomat membahas upaya memperkuat kerja sama antarnegara dengan melibatkan perusahaan swasta, negara-negara tempat pekerja TI Korut beroperasi, serta memperkuat kapasitas keamanan siber internasional.

 

Baca Juga: BRI Ungkap Momen Lebaran akan Jadi Masa Rawan Ancaman Siber

 

Selain itu, Lee juga bertemu dengan para pejabat, cendekiawan, dan pakar AS untuk membahas hubungan antara Pyongyang dan Moskow, serta upaya untuk memotong sumber pendapatan ilegal Korut dan isu-isu terkait lainnya.

Kelompok kerja tiga negara ini telah dibentuk pada Desember 2023 sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang disepakati oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Presiden AS Joe Biden, dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada pertemuan penting di Camp David, AS, pada Agustus 2023.

Sebelumnya, pada Oktober 2023, Amerika Serikat dan Korea Selatan telah mengeluarkan pernyataan kepada perusahaan dalam negeri agar tidak mengontrak pekerja TI dari Korut yang diduga menyamar sebagai warga negara lokal untuk mendapatkan uang tunai. Langkah serupa kemudian diikuti oleh Jepang pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan mengeluarkan pedoman yang melarang kontraktor untuk mengontrak pekerja Korut, yang melanggar undang-undang dalam negeri, termasuk peraturan PBB.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas