Menteri Kominfo Mendorong Kolaborasi Tata Kelola Keamanan Siber demi Hadapi Serangan yang Meningkat

Ilustrasi berita

Setiap harinya, dunia dihadapkan dengan sekitar 2.200 serangan siber secara global. Tahun 2024 mencatat kerugian akibat serangan siber mencapai USD9,5 triliun, yang diproyeksikan meningkat menjadi USD10,5 triliun pada tahun 2025. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Indonesia tidak luput dari serangan tersebut, dengan lebih dari 1 miliar serangan siber terjadi selama tahun 2023, mengakibatkan kerugian yang cukup signifikan.

“Dengan penggunaan teknologi digital yang semakin intensif, kita dihadapkan pada tantangan implementasi keamanan siber yang semakin kompleks,” ungkapnya saat meresmikan Indosat-Mastercard Cybersecurity Centers of Excellence di Jakarta Pusat.

Menteri Budi mendorong kolaborasi dalam pengembangan tata kelola keamanan siber, terutama di sektor industri. “Keamanan siber merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Ruang siber yang aman membutuhkan kontribusi aktif dari berbagai pihak,” tegasnya.

 

Baca Juga: Ancaman Deepfake: Kominfo Ingatkan Pentingnya Waspadai Informasi Palsu

 

Sebagai regulator ruang digital, Kementerian Kominfo terus mendukung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menjalankan tata kelola keamanan siber di Indonesia.

Menurut Menteri Kominfo, pihaknya akan memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun privat melakukan pendaftaran sesuai syarat yang berlaku, termasuk memenuhi komitmen menjaga keamanan siber sistem elektronik.

“Kami juga akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang melanggar ketentuan UU ITE, seperti akses sistem elektronik tanpa izin, pengiriman informasi elektronik secara tidak sah, dan bentuk-bentuk tindak pidana lainnya dalam UU ITE,” paparnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga akan mengambil tindakan pemutusan akses dan penghapusan konten terhadap materi yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk konten yang mengancam keamanan siber sesuai permintaan BSSN.

“Keberadaan tata kelola keamanan siber akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Bahkan, tata kelola ini diperlukan untuk mengidentifikasi risiko ancaman siber,” tambah Menteri Budi Arie.

Ia menekankan bahwa perkembangan bentuk ancaman keamanan siber yang terus berkembang mengharuskan pemerintah bersama stakeholder untuk menerapkan strategi mitigasi yang efektif, baik untuk kepentingan publik maupun keamanan nasional.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas