Senin, 26 Mei 2025 | 2 min read | Andhika R

RUU Keamanan Siber Akan Atur Sanksi bagi Platform Lalai Lindungi Data Pengguna

Pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah mendorong percepatan pengesahan Revisi Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). RUU ini akan menjadi payung hukum utama dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional sekaligus mengatur sanksi terhadap platform digital yang lalai menjaga keamanan data dan infrastruktur siber.

Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, mengatakan bahwa substansi RUU tersebut mencakup pemberian sanksi bagi platform yang terbukti abai. "Ada juga, kalau enggak salah," ujarnya usai menghadiri Indonesia Digital Forum di Jakarta, Kamis (15/5).

Menurut Rachmad, RUU KKS saat ini sudah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dengan rencana digelarnya focus group discussion (FGD) untuk sosialisasi lebih lanjut kepada publik dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Hadapi 4,6 Miliar Ancaman Siber, MIND ID Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber Bersama BSSN

RUU KKS masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional dalam RPJMN 2025–2029, seiring meningkatnya intensitas dan kompleksitas serangan siber di Indonesia. Kepala BSSN, Komjen Putu Jayan Danu Putra, menegaskan bahwa Indonesia masih kekurangan regulasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek tata kelola keamanan siber.

"Tanpa undang-undang yang jelas, negara ini akan tetap rentan terhadap berbagai ancaman siber," ujar Putu.

Ia menambahkan bahwa legislasi semacam ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital Indonesia.

Indonesia sebelumnya telah mengesahkan dua Peraturan Presiden yang berkaitan dengan keamanan siber, yakni:

  • Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital

Kedua perpres tersebut menjadi pedoman awal dalam menyusun kerangka kerja keamanan siber nasional, namun dinilai belum cukup kuat tanpa dukungan legislasi tingkat undang-undang.

Sebagai langkah lanjutan, BSSN juga telah menerbitkan beberapa aturan turunan, namun realisasi keamanan siber yang optimal dinilai masih memerlukan sinergi nasional lintas sektor.

Rachmad Wibowo menegaskan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak semua pihak, baik sektor publik, swasta, akademisi, maupun masyarakat umum, untuk bersatu dalam mendorong RUU ini agar segera disahkan oleh DPR.

"Untuk itu saya ajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan mendorong RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk disahkan,” ujarnya.

Dengan pengesahan RUU KKS, diharapkan Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dan responsif terhadap dinamika ancaman siber global. RUU ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh pengguna dan pelaku industri digital di Tanah Air.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal