Selasa, 25 Maret 2025 | 3 min read | Andhika R

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Tambah Tugas Baru Penanggulangan Ancaman Siber dalam OMSP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3). Revisi ini mencakup perubahan pada empat pasal yang dinilai krusial dalam meningkatkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Salah satu perubahan penting dalam revisi ini terdapat pada Pasal 7, yang mengatur mengenai tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam revisi terbaru, dua tugas baru ditambahkan sehingga total tugas OMSP kini menjadi 16, dari yang sebelumnya hanya 14 tugas.

Salah satu tugas baru yang dimasukkan adalah penanggulangan ancaman siber. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur digital nasional yang berpotensi membahayakan keamanan negara.

Ancaman siber semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Serangan seperti peretasan, pencurian data pribadi, hingga penyusupan ke sistem infrastruktur penting negara menjadi tantangan yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat berperan lebih aktif dalam menangani ancaman siber yang semakin kompleks.

Menanggapi perubahan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait poin baru yang mengatur peran TNI dalam keamanan siber. Meutya menegaskan bahwa kementeriannya terbuka untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan TNI dalam upaya memperkuat pertahanan digital negara.

Baca Juga: Elon Musk Klaim X Mengalami Serangan Siber Besar-Besaran, Apakah Ini Dampak dari Pemangkasan Karyawan?

“Kami masih menunggu detail lebih lanjut terkait poin baru dalam Undang-Undang TNI yang menyangkut keamanan siber. Pada prinsipnya, kami selalu terbuka untuk diskusi guna memastikan strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman digital,” ujar Meutya saat menghadiri acara buka puasa bersama dengan insan media di Jakarta, Minggu (23/3).

Selain itu, Meutya juga menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap memberikan masukan terkait regulasi dan strategi penguatan keamanan siber. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Komdigi dan TNI akan menjadi langkah penting dalam memperkuat pertahanan digital nasional.

“Jika nanti kami diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tentu dengan senang hati kami akan menyampaikannya. Kolaborasi ini penting agar regulasi yang diterapkan dapat berjalan efektif dan mampu menghadapi tantangan yang ada,” tambahnya.

Perkembangan teknologi digital yang pesat tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga meningkatkan risiko ancaman siber yang semakin kompleks. Beberapa bentuk serangan siber yang sering terjadi meliputi:

  • Penipuan online – Maraknya modus penipuan melalui situs palsu, email phishing, dan rekayasa sosial yang menargetkan data pribadi pengguna.
  • Pencurian identitas – Penyalahgunaan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dana dan penyalahgunaan akun.
  • Peretasan sistem – Upaya penyusupan ke dalam sistem pemerintahan, perusahaan, dan infrastruktur penting negara.
  • Pembajakan digital – Serangan ransomware yang mengunci sistem atau data penting dan meminta tebusan kepada korban.

Dengan meningkatnya serangan siber, pemerintah dan instansi terkait harus bekerja sama untuk memperkuat pertahanan digital guna melindungi masyarakat serta infrastruktur negara dari ancaman yang terus berkembang.

Pengesahan revisi UU TNI yang menambahkan peran dalam menangani ancaman siber merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan di era digital. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan nasional, khususnya dalam menangani kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan banyak pihak.

Keterlibatan TNI dalam aspek keamanan siber perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas serta koordinasi yang kuat dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan demikian, pertahanan digital Indonesia dapat semakin kuat dan siap menghadapi berbagai ancaman di masa depan.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal