Perkembangan Teknologi AI Timbulkan Ancaman Baru Keamanan Siber, Etika Pengguna Menjadi Sorotan

Ilustrasi berita

Yogyakarta-Teknologi kecerdasan buatan(AI) tengah ramai diperbincangkan karena kemampuannya yang dapat membuat segalanya menjadi lebih mudah, namun di sisi lain, AI juga menjadi ancaman bagi keamanan siber bisnis.

 

Baca Juga : Lebih dari 50 Persen Kebocoran Data di Indonesia Terjadi pada Administrasi Pemerintah

 

Platform AI seperti ChatGPT, Bing AI, Perplexity, Google Bard, dan lainnya memberikan banyak manfaat, seperti dalam menyelesaikan masalah coding, meningkatkan pengalaman pengguna, dan memfasilitasi dalam pemerolehan informasi. Namun dibalik kemudahan tersebut terdapat ancaman terhadap keamanan data penggunanya. Meskipun, saat ini perlindungan data pribadi telah diatur melalui undang-undangan PDP, tetapi apakah regulasi ini cukup untuk menindaklanjuti ancaman yang dapat timbul dari penyalahgunaan AI.

“Sedangkan AI sendiri tidak bisa menjadi subjek dalam peraturan Undang-Undang PDP” kata Teguh Arifiadi Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pemaparannya pada acara Indonesia Privacy and Security Summit 2023 (“IPSS 2023”) yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia Data Privacy Office (ID DPO), Rabu,25 Oktober 2023.

“Dan dengan bantuan AI setiap orang memiliki kesempatan untuk bisa menjadi hacker” lanjutnya.

Selain potensinya yang besar, teknologi AI juga membawa risiko dan tantangan bagi bisnis. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi hilangnya data pribadi atau kekayaan intelektual akibat penyalahgunaan platform AI. Karyawan mungkin saja secara tidak sengaja dapat memberikan informasi rahasia ke dalam platform sehingga rentan terhadap akses tidak sah oleh entitas di balik platform AI itu sendiri. Selain itu, sudah banyak menyebar kasus dimana platform AI dapat membantu penjahat membuat skema phishing yang canggih, sehingga meningkatkan kemungkinan orang menjadi korban skema penipuan online ini.

“Sehingga saat ini yang perlu ditekankan mengenai etika para pengguna AI, dimana hal tersebut diharap dapat diatur dalam regulasi UU PDP yang komprehensif.” ungkap Sinta Dewi Rosadi, Guru Besar Hukum Perlindungan Data Pribadi.

 

Baca Juga : Hati-Hati Terima Telepon dari Nomor Tidak Dikenal, Bisa Jadi Itu Penipuan!

 

Penekanan terhadap pembentukan etika pemanfaatan teknologi yang benar akan sangat penting dilakukan sebagai upaya meminimalisir berbagai ancaman yang akan timbul dalam penggunaan teknologi AI. Adanya regulasi yang mengatur terkait standar teknologi yang digunakan serta aturan bagi pengguna yang harus dipatuhi dapat membantu meminimalisir adanya kerugian yang besar karena resiko ancaman ini. “Namun saat berbicara tentang pemanfaatan teknologi tidak hanya cukup dibatasi dengan regulasi perlindungan data, namun juga harus ada regulasi yang mengatur terkait teknologi serta sumber daya manusia sebagai penggunanya” tambahnya.

Sedangkan adanya UU PDP dalam transformasi digital saat ini memberikan pengguna layanan elektronik memiliki hak kontrol penuh terhadap data pribadi yang dimiliki. Dengan UU PDP diharapkan dapat menjadi rambu bagi para pengguna AI dan teknologi baru lainnya untuk dapat mengambil kebermanfaatan teknologi ini dengan tetap mengedepankan keamanan data pribadi mereka.

“UU PDP memberikan pengguna memiliki hak kontrol untuk mengamankan data dalam berbagai penggunaan aplikasi AI dan teknologi baru lainnya, namun tetap harus menekankan pentingnya mematuhi regulasi” Ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (24/10)

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas