Selasa, 17 Desember 2024 | 3 min read | Andhika R

Tawaran Uang Cepat Berujung Tipu-Tipu, Kerugian Modus 'Like' Capai Triliunan Rupiah

Dalam era digital yang semakin maju, berbagai modus penipuan terus berkembang, salah satunya adalah penipuan bermodus 'like'. Menurut laporan terbaru dari Federal Trade Commission (FTC), dalam enam bulan pertama tahun 2024, penipuan ini berhasil meraup USD 220 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun dari korban yang sebagian besar berada di Amerika Serikat.

Federal Trade Commission (FTC) memperingatkan warga AS untuk menghindari penipuan bermodus lowongan kerja yang digamifikasi. FTC menemukan penipuan dengan modus lowongan kerja palsu ini semakin meningkat dalam satu tahun terakhir.

Penipuan ini biasanya berawal dari tawaran yang tampak menggiurkan di media sosial atau platform digital lainnya. Pelaku menawarkan imbalan finansial kepada pengguna untuk memberikan 'like' pada konten tertentu, mengikuti akun, atau berpartisipasi dalam survei online. Setelah korban tertarik dan mengikuti instruksi, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai 'biaya administrasi' atau 'deposit' dengan janji akan mendapatkan imbalan yang lebih besar. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku menghilang dan korban tidak pernah menerima imbalan yang dijanjikan.

Penipu akan menjanjikan bayaran yang lebih tinggi setelah korban menyelesaikan tugas yang diberikan. Penipu kadang akan memberikan bayaran dalam jumlah kecil di awal untuk meyakinkan korban bahwa pekerjaan ini bukan tipu-tipus. Setelah itu, penipu akan meminta korban untuk mengirimkan deposit atau 'charge-up' akun mereka lewat aplikasi untuk mulai melakukan lebih banyak tugas dan deposit itu akan dikembalikan dalam jumlah lebih besar. Mereka juga memanfaatkan testimoni palsu dari orang yang diklaim sukses mendapatkan banyak uang dari tugas ini untuk semakin meyakinkan korban. Penipu mengancam korban yang tidak melakukan deposit bahwa mereka akan kehilangan progres dan semua komisi yang sudah dikumpulkan. Tapi begitu dibayarkan, deposit itu akan dibawa kabur oleh penipu.

Baca Juga: Kiamat Digital: Jutaan Data Finansial Perusahaan Diubah Jadi "Sampah Virtual"

Laporan FTC menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 3,5 triliun dalam enam bulan pertama tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, mengindikasikan bahwa modus operandi ini semakin efektif menjerat korban. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan, mengingat banyaknya jumlah korban yang terlibat.

FTC menyarankan pengguna untuk mengabaikan tawaran kerja dari SMS atau pesan WhatsApp yang tidak dikenal, dan jangan mau mengirimkan uang ke orang yang tidak dikenal dengan janji akan dibayar kembali dalam jumlah lebih besar di kemudian hari. FTC juga meminta pengguna untuk tidak mengambil tawaran kerja yang melibatkan memberikan rating atau like secara online karena praktik ini ilegal dan tidak ada perusahaan jujur yang melakukannya.

Penipuan bermodus 'like' merupakan ancaman nyata di dunia digital saat ini, dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Peningkatan literasi digital, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam upaya mencegah dan mengatasi penipuan semacam ini. Sebagai pengguna internet yang cerdas, kita harus selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal