Senin, 18 Mei 2026 | 4 min read | Andhika R

Teror Siber pada Perempuan Pembela HAM: Merusak Identitas, Memburu Reputasi

Serangan terhadap perempuan yang vokal di ruang publik kini bertransformasi menjadi operasi digital yang canggih dan berlapis. Mulai dari komentar bernada kebencian (misoginis), penyebaran manipulasi visual, hingga peretasan infrastruktur digital. Polanya jelas: mereka menargetkan perempuan aktivis dengan membingkai isu seputar gender dan seksualitas.

Dikutip dari kanal berita Kompas, berdasarkan wawancara dengan sejumlah perempuan aktivis dan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Belanda (30 April - 8 Mei 2026), ancaman ini dialami oleh mereka yang giat mengadvokasi isu lingkungan, pertahanan, hingga kebebasan berekspresi.

S, seorang pendamping masyarakat adat di Sumatera Utara, menjadi salah satu korban teror digital. Pada Agustus 2025, akun Facebook-nya dihujani komentar pelecehan seksual verbal dari akun berinisial JS dan HCN setelah ia muncul di media lokal menyuarakan perlawanan. Komentar tersebut merendahkan tubuhnya, bahkan menyarankan agar S dijadikan "piala bergilir".

Baca Juga: Digital Spring Cleaning, Investasi Esensial Menutup Celah Serangan Siber Otomatis

Serangan tak berhenti di situ. Akun bernama SS menyebarkan foto S, mengungkap nama lengkapnya, dan mempertanyakan kiprahnya dalam demonstrasi menuntut penutupan sebuah perusahaan bubur kertas. Puncaknya, sebuah video palsu di TikTok beredar, menyandingkan S dengan seorang pemimpin gereja dan menuduhnya berselingkuh.

Rangkaian serangan siber ini terjadi tiga bulan setelah S dan kelompok masyarakat adat berunjuk rasa di Pemkab dan DPRD Tapanuli Utara. Aksi protes balasan pun digelar, disusul dengan kiriman paket berisi bangkai burung ke kediaman S.

Meski terus diteror, S tak gentar. Perjuangannya bersama masyarakat membuahkan hasil pada Januari 2026 ketika pemerintah mencabut izin perusahaan bubur kertas tersebut. S, yang telah bergelut dalam advokasi masyarakat adat sejak awal 2000-an, menganggap serangan siber ini sebagai puncak dari rentetan intimidasi.

"Serangan ini seperti sudah mempelajari psikologisnya," ujar S. "Perempuan pasti marah kalau disinggung soal tubuhnya, kalau tubuh kita diperbincangkan di publik." Ancaman fisik atau kriminalisasi, menurutnya, lebih mudah diantisipasi dibanding serangan siber yang menyerang reputasinya di tengah budaya patriarki.

Pengalaman serupa dialami M, yang mendapatkan hujatan daring setelah orasinya di Aksi Kamisan pada Maret 2026 viral. Dalam orasi tersebut, M mengkritisi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sikap pemerintah yang menyangkal peristiwa pemerkosaan perempuan pada 1998.

Serangan bermula dengan gelombang komentar misoginis di Instagram, X, dan TikTok yang menghina fisik M dan menyuruhnya kembali memasak di rumah. Suaminya pun tak luput dari serangan di media sosial.

"Di Twitter, misalnya, (ada komentar) 'itu dididik mulut istri lu'," kata M.

Setelah tiga hari dihujani trolling, serangan berubah bentuk menjadi argumentasi yang menyerang pribadinya. Video orasinya dipotong dan diberi narasi oleh para "pendengung" (buzzer), yang mengaitkan kritiknya dengan latar belakang keluarganya. M dituduh sebagai anak "fatherless" yang penuh kebencian.

Meskipun sempat mundur sementara dari dunia maya, serangan berlanjut ketika M kembali menjadi sorotan publik. Awal Mei 2026, situs web pribadinya diretas dan diubah menjadi situs promosi judi daring. Ia juga rutin menerima tautan phishing di jam-jam rawan, antara pukul 3 hingga 7 pagi.

Kasus S dan M hanyalah puncak gunung es. Komnas Perempuan mencatat lima kasus kekerasan berbasis jender online(KBGO) yang dilaporkan secara eksplisit dari 2021 hingga September 2025, serta 10 kasus intimidasi berlapis yang mengandung unsur KBGO.

Serangan ini umumnya menargetkan perempuan yang bersuara kritis terkait isu lingkungan, militerisasi, dan kekerasan seksual. Bentuknya beragam, dari peretasan akun, serangan buzzer, hingga perekaman paksa untuk mempolitisasi isu di media sosial.

"Serangan-serangan ini tidak hanya berpengaruh terhadap kehidupan pribadi, tetapi juga kehidupan di ranah publik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti. Menurutnya, serangan yang mengaitkan identitas perempuan dengan isu jender dan seksualitas memiliki dampak kompleks terhadap eksistensi PPHAM di masyarakat patriarki.

Menteri HAM Natalius Pigai mengakui rentannya posisi perempuan pembela HAM. Meskipun perlindungan HAM telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, perlindungan spesifik terhadap PPHAM dan ancaman siber belum tercantum.

Pemerintah mengusulkan revisi UU HAM untuk memasukkan perlindungan PPHAM dari kriminalisasi dan perlindungan terhadap ancaman siber yang merusak citra diri. Revisi ini telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, namun belum ada kepastian kapan pembahasan bersama DPR akan dilakukan.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2026 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.