Bamsoet Mengingatkan Sudah Seharusnya RI Memiliki UU Keamanan Siber

Ilustrasi berita

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks di era digital. Menurut Bamsoet, perkembangan dunia teknologi digital yang sangat pesat saat ini bisa mengancam keamanan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia. Selain itu juga, terdapat kemungkinan untuk munculnya perang generasi kelima, yaitu berupa perang siber di dunia digital.

Bamsoet menilai Indonesia masih rentan dengan serangan siber, seperti malware, ransomware, phishing, dan serangan DDoS. Pada Juni lalu, Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terkena serangan siber berjenis ransomware dengan nama braincipher ransomware yang mengakibatkan lebih dari 40 lembaga di Indonesia, termasuk kementerian, terdampak oleh serangan siber pada PDNS selama beberapa hari.

 

Baca Juga: Mengenal Pentingnya UU Keamanan dan Resiliensi Siber

 

Bamsoet juga menuturkan Indonesia menempati posisi kedelapan negara di dunia dengan jumlah kasus kebocoran data tertinggi di internet, serta menjadi negara dengan tingkat pembobolan data terbanyak se-Asia Tenggara. Berikut ini Pentingnya UU Keamanan Siber

  1. Perlindungan Infrastruktur: UU ini akan melindungi infrastruktur kritis negara dari serangan siber yang dapat menyebabkan kerugian besar dan gangguan operasional.
  2. Keamanan Data: Dengan adanya regulasi yang jelas, keamanan data pribadi dan informasi sensitif lainnya dapat lebih terjamin.
  3. Response dan Pemulihan: UU ini akan menetapkan prosedur yang jelas untuk respons insiden dan pemulihan pasca-serangan, meminimalkan dampak negatif dari serangan siber.
  4. Penegakan Hukum: Adanya UU akan mempermudah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber, memberikan efek jera dan perlindungan hukum bagi korban.

Bamsoet mengakui bahwa penyusunan UU ini bukan tanpa tantangan. Diperlukan kerjasama lintas sektor, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan efektif. Bamsoet mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan UU Keamanan Siber sebagai langkah proaktif menghadapi ancaman siber di masa depan.

Pernyataan Bamsoet menggarisbawahi urgensi bagi Indonesia untuk memiliki UU Keamanan Siber guna melindungi negara dari ancaman digital yang semakin kompleks dan meluas. Keberadaan UU ini akan memperkuat pertahanan siber nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara dan infrastruktur kritis.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas