EU CRA UU Baru Uni Eropa untuk Menghadapi Masalah Peretasan Siber Global

Ilustrasi berita

Uni Eropa baru saja memperkenalkan Cyber Resilience Act (CRA), sebuah undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat keamanan siber di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman peretasan siber global yang menargetkan infrastruktur penting dan data pribadi.

Perkumpulan atau komunitas negara-negara dengan netizen terbesar dan paling mempunyai potensi di dunia ini, tampaknya tidak cukup jika hanya mengandalkan UU Keamanan Siber yang sudah ada. EU CRA memiliki tujuan yaitu memastikan ketangguhan produk dengan menggunakan elemen digital (Products with Digital Elements) atau PDE ketika menghadapi ancaman siber global. UU ini untuk kelanjutan dari regulasi sebelumnya. Seperti yang diketahui, Uni Eropa telah mengesahkan EU Cybersecurity Act pada Juni 2019, dan berlaku penuh mulai 28 Juni 2021. Sebagai gambaran, EU Cybersecurity Act yang sudah ada terlebih dahulu, telah menetapkan Kerangka Kerja Keamanan Siber Uni Eropa.

 

Baca Juga: Bamsoet Mengingatkan Sudah Seharusnya RI Memiliki UU Keamanan Siber

 

EU Cyber Resilience Act (EU CRA) ialah regulasi baru yang mempunyai tujuan yaitu meningkatkan ketahanan siber dari produk dan layanan yang dijual di pasar Uni Eropa. EU Cyber Resilience Act dan EU Cybersecurity Act, beroperasi bersamaan dan saling melengkapi. EU Cyber Resilience Act mengatur ketahanan dan desain keamanan produk, sementara EU Cybersecurity Act menitikberatkan pada kerangka kerja umum dan sertifikasi di tingkat Uni Eropa.

Tujuan dan Fokus UU CRA

  1. Meningkatkan Standar Keamanan: UU CRA menetapkan standar keamanan yang lebih ketat untuk produk digital dan layanan online yang dijual di pasar Uni Eropa, memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap serangan siber.
  2. Perlindungan Konsumen: Dengan UU ini, konsumen akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko siber, memastikan bahwa produk yang mereka gunakan memiliki keamanan yang memadai.
  3. Kewajiban Pelaporan: UU CRA juga mengharuskan perusahaan untuk melaporkan insiden siber dengan cepat, memungkinkan respons yang lebih cepat dan koordinasi yang lebih baik dalam menghadapi ancaman.
  4. Sanksi bagi Pelanggar: Perusahaan yang tidak mematuhi UU ini akan menghadapi sanksi berat, termasuk denda yang signifikan, untuk mendorong kepatuhan terhadap standar keamanan.

Meskipun UU ini memiliki tujuan yang baik, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesiapan perusahaan untuk memenuhi standar baru, serta koordinasi antar negara anggota Uni Eropa untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.

Cyber Resilience Act (CRA) merupakan langkah penting Uni Eropa dalam memperkuat keamanan siber di tengah meningkatnya ancaman global. Dengan menetapkan standar keamanan yang lebih ketat dan memperkuat perlindungan konsumen, UU ini diharapkan dapat membuat ekosistem digital Eropa lebih aman dan tangguh terhadap serangan siber.

Andhika R.

Andhika R.

Digital Marketing at Fourtrezz
Artikel Teratas