Rabu, 17 Juli 2024 | 2 min read | Andhika R
Kominfo Mempersiapkan Aturan Instansi Pemerintah Wajib Backup Pusat Data
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merumuskan peraturan baru yang akan mewajibkan semua instansi pemerintah untuk melakukan backup secara rutin terhadap pusat data mereka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman siber dan insiden serangan ransomware yang menimpa Pusat Data Nasional Sekunder (PDNS 2) beberapa waktu lalu. Aturan tersebut seiring dengan insiden serangan siber ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berdampak pada terganggunya layanan publik kepada masyarakat.
Serangan ransomware yang terjadi pada PDNS 2 telah menyebabkan gangguan signifikan pada layanan pemerintah dan menunjukkan kelemahan dalam sistem keamanan dan pengelolaan data. Insiden ini menjadi peringatan akan pentingnya memiliki mekanisme pemulihan data yang efektif.
Baca Juga: Kominfo Mengungkap 3 Zona Pemulihan PDNS 2 Setelah Terkena Ransomware
Pakar keamanan siber menyambut baik rencana ini, menyatakan bahwa backup data adalah langkah dasar namun krusial dalam manajemen keamanan siber. "Aturan ini adalah langkah penting dalam membangun ketahanan digital yang lebih baik bagi instansi pemerintah," ujar Yudi Kurniawan, seorang ahli keamanan siber dari Universitas Indonesia.
Beberapa instansi pemerintah juga telah mulai meningkatkan infrastruktur IT mereka sebagai persiapan untuk mematuhi aturan baru ini. "Kami sedang memperbarui sistem backup kami dan memastikan bahwa semua data penting terlindungi," kata Anita Sari, Kepala IT di Kementerian Keuangan.
Kominfo saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait rancangan aturan ini. Diharapkan, aturan ini akan diresmikan dan mulai diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan.
Peraturan baru yang dirumuskan oleh Kominfo tentang kewajiban backup pusat data di instansi pemerintah adalah langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan ketahanan data nasional. Dengan adanya aturan ini, diharapkan instansi pemerintah akan lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman siber dan memastikan bahwa layanan publik dapat berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi insiden keamanan.

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz
Artikel Terpopuler
Tags: Keamanan Data, Pengujian Sistem, Kebocoran Data, Audit Keamanan, Penetration Test
Baca SelengkapnyaBerita Teratas
Berlangganan Newsletter FOURTREZZ
Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

PT. Tiga Pilar Keamanan
Grha Karya Jody - Lantai 3Jl. Cempaka Baru No.09, Karang Asem, Condongcatur
Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 55283
Informasi
Perusahaan
Partner Pendukung



