Senin, 29 September 2025 | 2 min read | Andhika R

10 Politisi Malaysia Diduga Kena Pemerasan Video Palsu Bermuatan Asusila Berbasis AI

Setidaknya 10 politisi senior di Malaysia, termasuk anggota kabinet, menjadi sasaran pemerasan siber dengan menggunakan video palsu bermuatan asusila yang dibuat oleh kecerdasan buatan (AI). Para pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika para korban tidak membayar tebusan sebesar US$100.000.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, yang juga menjadi salah satu korban, mengonfirmasi insiden ini. Beberapa nama lain yang menjadi target termasuk Anggota Parlemen Pandan, Datuk Seri Rafizi Ramli; Anggota Parlemen Subang, Wong Chen; dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Adam Adli.

Selain nama-nama di atas, politisi lain yang menerima ancaman serupa adalah Anggota Parlemen Sungai Petani, Dr. Taufiq Johari; Anggota Dewan Eksekutif Selangor, Najwan Halimi dan Dr. Fahmi Ngah; Senator Manolan Mohamad; serta anggota Dewan Undangan Negeri Kulim, Wong Chia Zen. Wakil Menteri Perkebunan dan Komoditas, Datuk Chan Foong Hin, juga dilaporkan menjadi korban.

Baca Juga: Celah di Dark Web Bikin Geng Ransomware BlackLock Terbongkar

Menurut Fahmi, semua email ancaman memiliki format dan tangkapan layar yang hampir identik, yang mengindikasikan bahwa pesan-pesan tersebut dikirim dari alamat email yang sama. Baik Rafizi Ramli maupun Wong Chen sama-sama melaporkan bahwa tangkapan layar yang mereka terima tampak diedit secara amatir, memperkuat dugaan bahwa video itu adalah deepfake yang dihasilkan AI.

Pemerintah Malaysia memandang serius insiden ini. Melalui unggahan di media sosial, Menteri Fahmi menyatakan telah menginstruksikan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku di balik email ancaman yang dikirim melalui Gmail.

Fahmi mengingatkan bahwa mengirim komunikasi yang menyinggung dengan tujuan mengancam adalah pelanggaran serius di bawah Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia. Pelaku bisa dikenai denda hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar), hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya. Aksi ini juga bisa diselidiki di bawah Pasal 503 KUHP Malaysia.

Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dengan pihak manapun yang menyalahgunakan teknologi dan jaringan komunikasi untuk mengancam atau menipu masyarakat. Semua upaya akan dilakukan untuk memastikan para pelaku dibawa ke pengadilan guna menjaga keselamatan publik.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal