Jumat, 2 Januari 2026 | 6 min read | Andhika R

Krisis Akuntabilitas: Mengapa Kebocoran Data Adalah Kegagalan Direksi, Bukan Sekadar Eror TI

Dalam satu dekade terakhir, narasi mengenai kebocoran data di Indonesia seringkali terjebak dalam pola yang monoton dan dangkal. Ketika ribuan atau jutaan data pribadi bocor ke forum peretasan, publik disuguhi alasan klise: "serangan siber yang canggih" atau "celah teknis yang tidak terduga". Namun, di balik tabir teknis tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih fundamental namun sering diabaikan, yakni kegagalan tata kelola di tingkat tertinggi korporasi.

Kebocoran data bukanlah sebuah anomali cuaca yang datang tiba-tiba tanpa peringatan; ia adalah manifestasi dari keretakan dalam struktur kebijakan dan prioritas manajemen. Sudah saatnya kita menggeser jari telunjuk dari ruang server ke ruang rapat direksi.

Krisis Akuntabilitas Mengapa Kebocoran Data Adalah Kegagalan Direksi, Bukan Sekadar Eror TI.webp

Paradigma Baru: Perlindungan Data sebagai Kewajiban Fidusia

Secara tradisional, keamanan siber dianggap sebagai "urusan orang IT". Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), paradigma tersebut telah runtuh secara hukum. UU PDP secara eksplisit menempatkan tanggung jawab di pundak "Pengendali Data Pribadi". Dalam konteks korporasi, ini berarti perusahaan sebagai entitas hukum, yang diwakili oleh jajaran direksinya, memegang tanggung jawab penuh atas setiap bit data yang mereka kelola.

Jika kita merujuk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), direksi memiliki fiduciary duty atau kewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemangku kepentingannya. Di era ekonomi digital, data adalah aset yang setara dengan modal finansial. Oleh karena itu, kegagalan dalam melindungi data pribadi pelanggan tidak lagi bisa dipandang sebagai kegagalan teknis semata, melainkan sebagai bentuk kelalaian manajerial dalam menjaga aset perusahaan dan kepercayaan publik.

Studi dalam Journal of Corporate Law Studies menekankan bahwa Cybersecurity kini telah bermigrasi dari masalah operasional menjadi risiko strategis. Ketika sebuah perusahaan gagal melindungi datanya, mereka tidak hanya melanggar kontrak dengan nasabah, tetapi juga melanggar standar kepatuhan yang diamanatkan oleh negara.

Anatomi Tanggung Jawab dalam UU PDP

UU PDP Indonesia membawa semangat yang serupa dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Salah satu poin paling krusial adalah pengakuan terhadap hak subjek data dan kewajiban ketat bagi pengendali data. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan mandat bahwa perusahaan wajib melakukan enkripsi, kontrol akses, dan audit berkala.

Namun, tanggung jawab ini tidak berhenti pada penyediaan perangkat lunak antivirus terbaru. Tanggung jawab kebijakan mencakup penunjukan Data Protection Officer (DPO) yang kompeten, penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA), dan mekanisme pelaporan insiden dalam waktu maksimal 3x24 jam.

Banyak perusahaan di Indonesia yang masih berada dalam fase "kepatuhan simbolis". Mereka memiliki dokumen kebijakan di atas kertas, namun secara operasional, keamanan siber tetap ditempatkan di urutan terbawah dalam alokasi anggaran tahunan. Analisis ini sering kami temukan saat melakukan penetration testing pada perusahaan di Indonesia. Sering kali, celah yang ditemukan bukanlah ketiadaan teknologi, melainkan ketidaksiapan prosedur operasional standar (SOP) saat menghadapi tekanan serangan yang nyata.

Ilusi Keamanan dan Fenomena "Paper-Only Compliance"

Salah satu masalah terbesar dalam tata kelola perusahaan di Indonesia adalah kecenderungan untuk mengejar sertifikasi hanya sebagai formalitas administratif. Memiliki sertifikasi ISO 27001 memang penting, namun itu hanyalah fondasi awal. Keamanan siber yang sejati bersifat dinamis, bukan statis.

Argumen yang sering muncul dari meja eksekutif adalah besarnya biaya yang diperlukan untuk membangun infrastruktur keamanan yang mumpuni. Namun, jika kita membandingkan biaya investasi keamanan dengan potensi kerugian akibat kebocoran data, angka tersebut menjadi sangat kecil. Kerugian akibat kebocoran data mencakup denda administratif (yang menurut UU PDP bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan), biaya litigasi, biaya pemulihan sistem, hingga hilangnya nilai pasar akibat rusaknya reputasi.

Dalam perspektif ekonomi makro, kebocoran data menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional. Ketika konsumen merasa data mereka tidak aman, mereka akan ragu untuk bertransaksi, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi digital yang sedang digalakkan pemerintah.

Mengapa Penetrasi Teknis Saja Tidak Cukup?

Keamanan informasi sering kali diibaratkan sebagai sebuah rantai; ia hanya sekuat tautan yang paling lemah. Dalam banyak kasus, tautan terlemah tersebut bukanlah firewall, melainkan manusia dan proses. Inilah mengapa tata kelola menjadi kunci.

Tata kelola yang baik mengatur bagaimana data mengalir, siapa yang berhak mengaksesnya, dan bagaimana perilaku karyawan dipantau. Tanpa kebijakan internal yang ketat, seorang karyawan tingkat bawah bisa secara tidak sengaja membuka pintu bagi peretas melalui serangan phishing yang sederhana. Di sinilah peran direksi menjadi vital: membangun budaya sadar keamanan (security awareness culture) di seluruh lapisan organisasi.

Seorang pemimpin perusahaan tidak perlu menjadi ahli pengodean, namun mereka wajib memahami profil risiko organisasi mereka. Mereka harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan strategis: Dimana data sensitif disimpan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi insiden? Apakah kita memiliki cadangan data yang teruji? Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih ambigu, maka perusahaan tersebut sedang berdiri di atas bom waktu digital.

Mitigasi Risiko: Dari Reaktif Menuju Proaktif

Untuk keluar dari jebakan tanggung jawab yang tidak jelas, perusahaan harus mengadopsi pendekatan "Privacy by Design". Artinya, setiap produk atau layanan baru yang dikembangkan harus menyertakan pertimbangan perlindungan data sejak tahap perencanaan, bukan sebagai tambahan di akhir proses.

Selain itu, transparansi harus menjadi standar baru. Saat terjadi kebocoran, reaksi pertama banyak perusahaan adalah menutup-nutupi insiden tersebut karena takut akan sanksi dan malu. Padahal, UU PDP menuntut transparansi. Perusahaan yang jujur dan sigap dalam menangani kebocoran sering kali lebih dihargai oleh publik daripada mereka yang mencoba bersembunyi namun akhirnya ketahuan melalui investigasi pihak ketiga atau bocornya data di pasar gelap.

Kemitraan dengan pihak ketiga yang independen untuk melakukan audit dan pengujian sistem secara berkala juga merupakan bagian dari tata kelola yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa direksi telah melakukan due diligence atau upaya yang wajar dalam melindungi kepentingan pemangku kepentingan.

Kesimpulan: Akuntabilitas adalah Keunggulan Kompetitif

Dunia telah berubah, dan begitu pula lanskap tanggung jawab korporasi. Kebocoran data bukan lagi masalah teknis yang bisa didelegasikan dan dilupakan. Ia adalah ujian bagi integritas kepemimpinan dan kematangan tata kelola sebuah organisasi. Perusahaan yang akan bertahan dan memenangi persaingan di masa depan adalah mereka yang tidak hanya melihat data sebagai sumber keuntungan, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dengan komitmen tertinggi.

Membangun benteng pertahanan digital yang kokoh memerlukan sinergi antara kebijakan yang visioner dan eksekusi teknis yang presisi. Di sinilah peran penting bagi organisasi untuk tidak melangkah sendirian. Memahami kerentanan dari sudut pandang seorang penyerang adalah langkah pertama untuk membangun pertahanan yang tak tertembus.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan aman, pemetaan risiko melalui evaluasi berkala menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Pemahaman mendalam mengenai standar keamanan ini telah menjadi fokus utama kami di Fourtrezz. Kami percaya bahwa keamanan siber yang efektif dimulai dari kesadaran akan celah terkecil dalam sistem dan kebijakan Anda.

Melalui pendekatan yang komprehensif, mulai dari audit keamanan, pengujian penetrasi mendalam, hingga konsultasi kepatuhan terhadap regulasi UU PDP, Fourtrezz hadir untuk membantu memastikan bahwa tanggung jawab besar di pundak manajemen Anda didukung oleh benteng teknis yang mumpuni. Dengan keahlian yang telah teruji dalam menangani berbagai tantangan siber di Indonesia, kami berkomitmen untuk melindungi aset informasi paling berharga milik Anda.

Mari bangun masa depan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi bisnis serta pelanggan Anda. Anda dapat berdiskusi lebih lanjut mengenai strategi mitigasi risiko siber dan penguatan tata kelola data perusahaan bersama tim ahli kami melalui kontak berikut:

Fourtrezz - Mitra Terpercaya Keamanan Siber Anda

Keamanan data adalah investasi terbaik untuk menjaga reputasi jangka panjang. Mari mulai langkah preventif Anda hari ini sebelum risiko berubah menjadi krisis.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2026 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal