Senin, 10 November 2025 | 2 min read | Andhika R

Polisi Telah Tetapkan Enam Tersangka Terkait Transaksi Anomali Rp 200 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membenarkan adanya dugaan peretasan sistem pembayaran Bank Jakarta (dahulu Bank DKI) yang terjadi pada akhir Maret 2025. Serangan siber yang canggih ini mengakibatkan terjadinya transaksi anomali yang total nilainya mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya, (tersangka) sudah ada yang diproses, ada yang dilakukan penyidikan," ujar Brigjen Himawan, seraya menambahkan bahwa pendalaman dan pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.

Peretasan terakhir yang terungkap terjadi pada 29 Maret 2025, di mana peretas menyerang sistem pembayaran Bank Jakarta melalui layanan BI Fast. Serangan ini memicu transaksi anomali pada giro Bank Jakarta di Bank Negara Indonesia (BNI), yang merupakan rekening settlement layanan BI Fast.

Bagian pengawasan Bank Jakarta menyadari adanya penurunan saldo BI Fast secara drastis antara pukul 11.00 hingga 11.20 WIB. Mereka segera mengaktifkan panic button pada pukul 11.36 WIB untuk mencegah dana keluar lebih lanjut. Penurunan saldo ini diketahui terjadi tanpa adanya log sistem dan pendebitan di core banking Bank Jakarta.

Baca Juga: Kebocoran Data Great Firewall Tiongkok: 500 GB Informasi Sensor Bocor ke Publik

Total transaksi anomali tercatat sebanyak 807 kali dengan total nilai transaksi mencapai Rp 227,1 miliar. Namun, angka ini berbeda dengan yang tercatat di core banking Bank Jakarta (Rp 18,721 miliar) maupun log sistem settlement transfer (Rp 245,8 miliar).

Enam tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Bandung, Jawa Barat (Rani Andriani, Erni Hidayat, Dudi Mangkudilaga) dan Medan, Sumatera Utara (M. Benny Ardiansyah, Zulfikar, Syafruddin).

  • Pembuat Sarana Transfer: Zulfikar, Syafruddin, Rani Andriani, dan Erni Hidayat berperan membuat rekening penampung, akun mobile banking, dan akun kripto untuk memindahkan dana hasil pembobolan.
  • Pembuat Rekening Penampung: M. Benny Ardiansyah dan Dudi Mangkudilaga bertugas membuat rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Polisi mengindikasikan bahwa aktor utama di balik peretasan ini masih dalam pengejaran.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memonitor kasus ini dan telah membekukan seluruh rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung uang hasil peretasan Bank Jakarta sejak awal.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE, Pasal UU Transfer Dana, Pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal KUHP, yang menunjukkan kompleksitas dan beratnya kejahatan siber yang dilakukan.

Bagikan:

Avatar

Andhika RDigital Marketing at Fourtrezz

Semua Artikel

Artikel Terpopuler

Berlangganan Newsletter FOURTREZZ

Jadilah yang pertama tahu mengenai artikel baru, produk, event, dan promosi.

Partner Pendukung

infinitixyberaditif

© 2025 PT Tiga Pilar Keamanan. All Rights Reserved.
Info Ordal